Tersangka AA ditahan di Polsek Dentim setelah menganiaya pegawai koperasi di Jalan Jayagiri, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pegawai koperasi berinisial AS (41) asal NTT dianiaya senjata tajam (sajam) di rumah kos, Jalan Jayagiri XVI, Denpasar Timur (Dentim), Senin (10/2). Pelakunya, AA (22) ditangkap oleh anggota Unitreskrim Polsek Dentim di TKP usai kejadian.

Pemicunya korban mengirim pesan m*s*m ke nasabahnya, AL (26) yakni ngajak tidur jika ingin kreditnya cair. AL merupakan istri siri pelaku.

Terkait kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (11/2) menjelaskan, kasus penganiayaan ini terjadi pukul 22.00 WITA. Dari keterangan AL asal Bandung, Jawa Barat, awalnya ia mau pinjam uang sebesar Rp 1 juta.

Baca juga:  BRI Raih Laba Rp 13,4 Triliun

Setelah itu korban mengirim pesan lewat WA ke AL yang isinya jika mau uangnya cair mau tidur dengan dirinya. Pesan tersebut dibaca oleh pelaku dan membuatnya marah.

“Pelaku lalu memancing korban untuk bertemu,” ujarnya.

Pelaku minta tolong ke In yang merupakan pegawai koperasi untuk memancing korban supaya datang ke TKP. Tanpa curiga, korban langsung ke TKP. Setibanya di sana, korban bertemu dengan pelaku dan diajak ngobrol.

Baca juga:  Terkait Perampokan di Renon, Polisi Belum Terima Laporan Resmi

Setelah itu pelaku menunjukkan bukti percakapan lewat WA antara korban dengan AL. Pelaku langsung memukul muka korban hingga jatuh. Korban bangun lalu mendorong pelaku.

“Selanjutnya pelaku mengeluarkan sajam jenis kerambit. Pelaku menyabetkan kerambit itu ke pelipis dan dahi korban hingga luka robek,” sebutnya.

Setelah itu korban menelepon kerabatnya, LN (35). LN langsung ke TKP dan melihat korban berdarah-darah. Selanjutnya LN minta tolong ke pecalang mengantar ke rumah sakit.

Baca juga:  Berkeliaran di Luar Hotel saat Nyepi, Lima Wisatawan Dikenai Sanksi

“Korban mengalami luka robek di pelipis dan dahi sebelah kiri serta mendapat 27 jahitan,” ungkapnya.

Setelah ditangkap di TKP oleh anggota Opsnal Polsek Dentim, pelaku langsung dibawa ke mapolsek. Saat diinterogasi mengakui menganiaya korban dengan menggunakan kerambit.

Alasannya karena sakit hati istri sirinya diajak tidur oleh korban. Kerambit itu diperoleh dengan cara membeli lewat media sosial. Akibat perbuatannya itu pelaku kini ditahan di Polsek Dentim. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN