DENPASAR, BALIPOST.com – Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di Bali sudah diatur sejak Tahun 2018 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018. Namun, hingga kini implementasinya tidak efektif bahkan menurun.
Dalam setahun terakhir, 3 surat edaran (SE) diluncurkan untuk mengoptimalkan kebijakan ini.
Pertama, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali mengeluarkan SE Nomor 2 Tahun 2025 untuk internal Pemprov Bali. Di mana telah diatur larangan penggunaan air minum dalam kemasan plastik dan makanan dengan bungkus plastik disertai kewajiban membawa tumbler.
Setelah jajaran Pemprov Bali menjalankan aturan itu, Pemprov Bali mengeluarkan imbauan Pembatasan Penggunaan Plastik kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali melalui Surat Pj Gubernur Bali Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH.
Terakhir, setelah menjadi contoh bagi masyarakat, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran B.00.600.4.15.1/7377/Setda yang meminta instansi vertikal, perguruan tinggi, BUMN, dan swasta ikut serta dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Melihat belum optimalnya pelaksanaan Pergub, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bali mengkaji usulan pembuatan peraturan daerah (Perda) terkait pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Plt. Kepala DLHK Bali, I Made Rentin mengatakan Perda ini penting dibuat untuk menyikapi kebijakan baru Pemprov Bali melalui SE pada internal pegawai, kabupaten/kota, dan instansi vertikal, sebagai tindak lanjut Pergub terkait penggunaan tumbler untuk menekan timbunan sampah plastik.
“Substansi dan isinya memang belum ada mengatakan sanksi, baru bicara sanksi administratif. Oleh karena itu, ketika ada masukan ditingkatkan menjadi peraturan daerah jadi bahan mengkaji lebih dalam sehingga taringnya lebih kuat lagi,” kata Rentin, Selasa (11/2).
Diutarakannya, Perda ini dibuat untuk menekan timbunan sampah yang menjadi masalah serius di Bali, sehingga ini masih menjadi tugas yang harus dituntaskan. “Tentu kurun waktu 7 tahun tadi periode pertama Pak Gubernur Koster kita harus jadi PR besar, terutama kami DLHK harus menyiapkan diri untuk menelaah mendalam terhadap kondisi itu,” ujar Rentin. (Ketut Winata/balipost)