Suasana Rapat Kerja Komisi I DPRD Bali saat memanggil Manajemen Finns Beach Club, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali, Kamis (13/2). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus kembang api di Finns Beach Club yang dinyalakan pada saat umat Hindu menggelar melasti di Pantai Berawa, Badung pada Oktober 2024 kembali mencuat. Komisi I DPRD Provinsi Bali yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama menggelar rapat dengan Manajemen Finns Beach di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali, Kamis (13/2).

Rapat kerja tersebut mengundang sejumlah OPD dan stakeholders terkait. Diantaranya, Kesbangpol Bali, Satpol PP Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Bali, Dinas KLH Bali, Dinas PUPRPERKIM Bali, Kepala Biro Hukum Setda Bali, dan PHDI Bali.

Baca juga:  Masih Naik dari Sehari Sebelumnya! Tambahan Harian Kasus dan Korban Jiwa COVID-19 di Bali

Budiutama mengungkapkan alasan kenapa baru memanggil pihak Managemen Finns Beach Club, karena melaksanakan fungsi pengawasan. “Kasus yang terjadi sudah bulan Oktober 2024, kenapa baru dipanggil karena kita melaksanakan fungsi pengawasan. Sekarang kita melaksanakan fungsi pengawasan. Walaupun sudah terjadi lama, kami tetap bisa melakukan fungsi pengawasan. Kami sudah melakukan monitoring ke lapangan. Kami dari Komisi I terus mendapatkan pertanyaan dari masyarakat bagaimana sikap DPRD Bali,” kata I Nyoman Budiutama dalam rapat tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat ini, para anggota Komisi I DPRD Bali dibuat geleng-geleng kepala pasca mendengarkan penjelasan dari Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun. Ternyata banyak izin yang dilanggar Finns Beach Club, namun sampai saat ini masih bebas beroperasi.

Baca juga:  Eksepsi Terdakwa Kasus Pengadaan Masker Ditolak

Setelah satu per satu anggota Komisi I DPRD Bali, yakni Dewa Nyoman Rai, Nyoman Oka Antara, Made Supartha, Anak Agung Gede Agung Suyoga, I Ketut Rochineng, Wayan Bawa, Wayan Tagel Winarta, Wayan Gunawan, dan Somvir menyampaikan pandangan termasuk dari pihak eksekutif plus PHDI Bali, I Nyoman Budiutama mengeluarkan rekomendasi berupa penutupan sementara Finns Beach Club hingga semua izin dipenuhi.

Ada beberapa beberapa pertimbangan alasan penutupan sementara Finns Beach Club ini. Pertama, ada pengakuan pelanggaran yang terjafi. Kedua, ada pelanggaran Pergub Nomor 25 Tahun 2020 terutama di Pasal 13 ayat 1. Ketiga, ada teguran keras dari tim Pj. Gubernur Bali. Dan sampai sekarang ada beberapa hal yang belum dilengkapi oleh Finns Beach Club.

Baca juga:  Stan Pedagang Denfest Mulai Dikerjakan

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu kami merekomendasikan untuk penutupan sementara kegiatan-kegiatan yang ada di Finns Beach Club sambil menunggu proses hukum dan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mohon kepada pihak Satpol PP untuk mengamankan apa yang menjadi rekomendasi DPRD Bali mulai hari ini (Kamis, 13 Februari 2025, red),” tegas Budiutama. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN