Tim Pengawas Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama instansi terkait terus menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan sub pangkalan LPG 3 Kg. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Pengawas Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama instansi terkait terus menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan sub pangkalan LPG 3 kg yang biasa disebut gas melon untuk memastikan distribusinya stabil.

Pada Kamis (13/2), tim melakukan sidak di sejumlah wilayah di Kabupaten Badung. Sidak ini dilakukan untuk memastikan distribusi berjalan lancar setelah diberlakukannya Surat Edaran (SE) 1 Februari 2025 yang mengatur pembelian LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina.

Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali, I Wayan Pasek Putra, memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg di lapangan tetap stabil meski ada kebijakan baru. “Sidak ini merupakan bagian dari normalisasi setelah terbitnya Surat Edaran tertanggal 1 Februari 2025, terkait peraturan yang mewajibkan masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina, sementara penjualan LPG 3 kg secara eceran dilarang. Namun, berbeda dari ekspektasi awal, kondisi di lapangan tetap stabil dan terkendali. Setelah dilakukan penimbangan LPG 3 kg untuk memastikan isinya, hasilnya sudah sesuai dengan SOP yang berlaku dan memenuhi syarat distribusi,” ujarnya.

Baca juga:  Rumah Kreatif BUMN Klungkung Gelar Pelatihan untuk Pelaku UKM

Ia menambahkan, sidak ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg di lapangan guna mencegah kelangkaan. Dengan kebijakan PT Pertamina terkait perluasan pangkalan, diharapkan distribusi LPG 3 kg semakin merata dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy, menjelaskan bahwa langkah yang diambil mencakup penambahan jumlah pangkalan agar lebih dekat dengan masyarakat. Selain itu, jumlah pasokan LPG 3 kg yang diterima setiap pangkalan kini rata-rata menjadi 50–80 tabung per hari, dari sebelumnya 120 tabung per hari.

Baca juga:  Antisipasi Galungan, Pertamina Tambah Pasokan Elpiji

“Dari pangkalan, dapat disalurkan ke subpangkalan sebanyak 10% dari jumlah tabung yang dimiliki, sementara sisanya dijual langsung kepada konsumen di sekitarnya. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah warga yang berhak mendapatkan LPG 3 kg serta menghindari kelangkaan dan penumpukan pembeli,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak serta mencegah penyalahgunaan distribusi. Pihaknya juga mengidentifikasi titik antrean tinggi, seperti di Pangkalan 08 Mengwi dan pangkalan di SPBU Dalung, yang mengalami peningkatan permintaan dan perlu tambahan pasokan.

Baca juga:  BRI Hadirkan Fitur Konversi Valas di BRImo

Selain memastikan kelancaran distribusi, Hilmy menekankan pentingnya edukasi bagi pekerja di agen agar lebih teliti dalam menyiapkan LPG 3 kg sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“LPG 3 kg yang didistribusikan harus memiliki berat sesuai standar dan dilengkapi karet segel (seal) untuk memastikan keamanan konsumen sebagai pengguna LPG 3 kg,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN