(Dari kiri ) Deddy Corbuzier, Kris Wijoyo Soepandji, , Mayjen TNI (purn) Sudrajat, Indra Bagus Irawan, Lenis Kogoya dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin saat dilantik sebagai Staf Khusus Kemhan di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Deddy Corbuzier melalui unggahan di akun media sosial Instagram pribadinya, @mastercorbuzier, Kamis (13/2), mengungkapkan tidak akan mengambil gaji sebagai Stafsus Menhan. Dia juga mengatakan bahwa telah membicarakan hal tersebut kepada Kemenhan.

“Kenapa? Karena pertama, saya tahu bahwa saya tidak membutuhkan itu. Kedua, saya tahu bahwa masyarakat lebih membutuhkan,” kata Deddy dalam unggahan berbentuk video tersebut dikutip dari Kantor Berita Antara.

Menanggapi pernyataan Deddy ini, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengatakan mengikuti keputusan pria yang bernama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo itu.

Baca juga:  Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Letkol Tituler, Ini Kata Menkopolhukam

“Nanti ya kami mengikuti saja apa yang menjadi keputusan beliau,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang di Kantor Kemenhan, Jakarta, Jumat (14/2).

Akan tetapi, kata Brigjen TNI Frega, Kemenhan secara administratif akan tetap memberikan hak atau gaji kepada Deddy seperti untuk empat orang stafsus dan satu orang asisten khusus Menhan yang dilantik bersamanya.

“Jadi, ketika bicara kementerian, apalagi dari Perpres (Peraturan Presiden) 140/2024, itu ‘kan ada hak-hak. Secara administratif kami tetap mengalokasikan, dan bukan hanya untuk Pak Deddy saja, melainkan ada lima staf khusus kemarin yang diangkat, dan satu asisten khusus, tentunya hak-haknya itu tetap dialokasikan,” ujarnya.

Baca juga:  RI-Australia Teken Kerja Sama Pertahanan

Makanya, kata dia, ketika kemarin dalam efisiensi anggaran, belanja pegawai menjadi salah satu porsi yang tidak mendapatkan efisiensi untuk lingkungan Kementerian Pertahanan.

Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara mengatur tentang stafsus untuk menteri.

Oleh sebab itu, kata dia, akan ada prosedur-prosedur yang harus dilalui bila Deddy tidak ambil gajinya.

“Karena sebagai komitmen Kementerian Pertahanan, ‘kan kami juga melibatkan auditor dari luar, termasuk juga review (peninjauan, red.) dan sebagainya dalam proses audit tadi. Tentunya kami akan transparan dan akuntabel apabila memang keputusan itu yang diambil,” ujarnya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Nasional Catatkan Tambahan Kasus COVID-19 di Bawah 4.500 Orang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *