Ilustrasi ditahan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus kericuhan terjadi di tempat hiburan malam (THM), Finns Beach Club, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Selasa (11/2) ditangani Polda Bali. Terkait kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Bali menetapkan satu orang tersangka berinisial MR (28), warga negara Australia.

Saat ini MR sudah ditahan di Rutan Mapolda, Denpasar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandhy, Sabtu (15/2) menerangkan kejadian perkelahian sejumlah WNA dengan sekuriti di Finns Beach Club, Kuta Utara ini sempat viral di media sosial. Setelah itu kedua belah pihak saling lapor.

Baca juga:  PHDI Bali Soroti Atraksi Kembang Api saat Upacara Persembahyangan Berlangsung

Kepala Sekuriti Finns Beach Club, INM (53) melapor ke Polda Bali dan ditangani Ditreskrimum. Sedangkan MR yang tinggal di vila, Jalan Subak Sari, Badung, melapor ke Polres Badung.

“Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi dan barang bukti, penyidik Ditreskrimum Polda Bali menetapkan satu orang tersangka yakni MR dan sudah ditahan di Polda,” tegasnya.

Sedangkan kasus yang dilaporkan oleh MR ditangani Satreskrim Polres Badung dan sudah tahap penyidikan. Penyidik sudah melakukan pemeriksan empat saksi. “Rencana hari Senin (17/2) penyidik akan memeriksa 11 orang saksi,” ujar Kombes Ariasandhy.

Baca juga:  Habis Lebaran, Pemilik GSI akan Diperiksa

Seperti diberitakan, kericuhan terjadi di tempat hiburan malam (THM), Finns Beach Club, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Selasa (11/2) malam. Sejumlah WNA bikin onar dan mengeroyok beberapa satpam. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *