Presiden Prabowo Subianto (kanan) berbincang dengan Ketua Mahakamah Agung (MA) Sunarto saat menghadiri sidang istimewa laporan tahunan MA 2024 di Gedung MA, Jakarta, Rabu (19/2/2025). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sepanjang 2024, Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya menyumbang Rp87.252.033.728.063 (Rp87 triliun) ke negara dari vonis denda dan uang pengganti yang diwajibkan kepada terdakwa.

Ketua MA Sunarto saat Laporan Tahunan MA Tahun 2024, Rabu (19/2) menjelaskan dalam mengadili perkara pidana, pidana khusus, dan pidana militer, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda dan uang pengganti di samping hukuman penjara.

“Sepanjang tahun 2024 denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp87.252.033.728.063,00,” kata Sunarto dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Dua Penjambret Spesialis WNA Ditangkap

Selain itu, MA juga menyumbang Rp15.140.928.659.410,20 (Rp15 triliun) dan 85.926.370,31 dolar Amerika Serikat. Jumlah tersebut merupakan pajak yang harus dibayarkan kepada negara berdasarkan putusan peninjauan kembali perkara pajak.

Di sisi lain, MA memberikan kontribusi bagi penerimaan keuangan negara yang berasal dari penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024 senilai Rp75.143.960.113,00 (Rp 75 miliar).

Selain kontribusi terhadap keuangan negara, Ketua MA juga memaparkan kontribusi lembaganya terhadap pelestarian lingkungan melalui praktik peradilan hijau (green court) dengan mengurangi penggunaan kertas.

Pada 2024, terdapat 410.754 perkara perdata, perkara perdata agama, dan perkara tata usaha negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di pengadilan tingkat pertama. Angka tersebut meningkat 30,84 persen dibanding tahun 2023.

Baca juga:  Wakil Ketua MA dan Anggota LPSK Dilantik

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 410.738 perkara atau sebesar 99,99 persen telah berhasil disidangkan secara e-Litigasi,” katanya.

Sementara itu, pada pengadilan tingkat banding, jumlah perkara yang didaftarkan melalui fitur elektronik mencapai 10.764. Dari jumlah perkara yang terdaftar ditambah dengan sisa perkara tahun sebelumnya, sebanyak 10.166 perkara telah selesai diputus secara e-Litigasi.

MA mencatat, jumlah pengguna layanan e-Court per 31 Desember 2024 tercatat sebanyak 984.814, terdiri atas pengguna terdaftar dari kalangan advokat dan pengguna lainnya dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.

Baca juga:  Dua Hakim Agung dan Panitera Mahkamah Agung Dipanggil KPK

Sunarto menjelaskan dengan asumsi beban perkara MA rata-rata per tahun mencapai 28.000, maka potensi pengurangan kertas dapat mencapai 42 ton per tahun.

“Jika untuk memproduksi satu ton kertas memerlukan 17 pohon dan setiap produksi satu lembar kertas memerlukan 13,5 liter air, maka setiap tahun MA berkontribusi menyelamatkan 714 pohon dan 113.400.000 liter air,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *