Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kedua kanan), Wakil Menteri Pertanian (Sudaryono), Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri (kiri), Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo (tengah), Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi (kedua kiri) dalam jumpa pers seusai Rapat Koordinasi Terbatas Ketersediaan Bahan Pangan Pokok menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pengusaha yang melakukan penjualan pangan pokok di tas ketetapan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, akan diambil tindakan tegas oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, berupa penyegelan.

Mentan dalam jumpa pers seusai Rapat Koordinasi Terbatas Ketersediaan Bahan Pangan Pokok menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2025 di Jakarta, Rabu mengatakan bahwa apabila ditemukan pengusaha menjual pangan pokok di atas HET, maka ditindak oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

“Tidak boleh, pesannya, ini pesan penting, tidak boleh ada harga di atas HET. Kalau ada yang melakukan, Satgas Pangan bertindak, dan yang terjadi baru-baru ini adalah segel. Tokonya disegel,” kata Mentan, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (19/2).

Oleh karena itu, dia memberikan peringatan keras kepada para pengusaha agar mematuhi dan menjalankan penjualan bahan pokok sesuai HET.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak main-main, perusahaan yang melanggar terancam disegel dan dibekukan izinnya.

Baca juga:  Presiden Prabowo Menjamu Puluhan Pengusaha AS di Istana Negara

Mentan menyampaikan bahwa tindakan tegas itu dilakukan agar masyarakat merasa tenang, terutama dalam menjalankan ibadah puasa karena tidak terganggu dengan harga bahan pokok yang sering kali naik di saat bulan Ramadhan dan Lebaran.

“Jangan sampai semua komoditas bahan pokok ini melebihi HET yang telah ditentukan. Karena itu tolong dari Kasatgas Pangan, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) agar HET dan operasi pasar ini dikawal dengan baik sebab ini adalah perintah panglima tertinggi Presiden Prabowo Subianto,” kata Mentan.

“Kalau ada yang melanggar kami pastikan akan dilakukan penindakan bahkan pencabutan izin usaha,” tambah Mentan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk Minyakita sebesar Rp15.700 per liter, sedangkan angka realisasinya Rp17.500 atau melebihi HET.

Mentan berharap angka sebesar itu dapat diturunkan lagi untuk memenuhi harapan masyarakat dalam penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Baca juga:  Anwar Usman dan Saidi Ditetapkan Ketua dan Waka MK

“Yang pasti sekali lagi saya katakan jangan ada yang bermain-main di wilayah HET. Ini pengawasannya sangat ketat dan tindakan yang akan diberikan juga sangat berat,” katanya.

Di tempat yang sama, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menambahkan bahwa operasi pasar merupakan wujud dan komitmen pemerintah untuk menjamin kebutuhan pangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.

“Kami dari Kemendag mendukung secara penuh operasi pasar sebagai wujud menurunkan harga dan menstabilkan harga sekaligus merespons keluh kesah para ibu dalam menghadapi Ramadan dan lebaran,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan akan menggelar operasi pasar untuk berbagai komoditas utama, seperti Minyakita, bawang putih, gula pasir dan juga daging kerbau.

Pemerintah juga menjamin ketersediaan sembilan komoditas utama dalam kondisi aman dan terkendali.

Diketahui, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi hingga sejumlah asosiasi pangan melakukan rapat koordinasi persiapan operasi pasar jelang Ramadhan 2025.

Baca juga:  Dana Reklamasi Galian C Senilai Rp 1 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK

Rapat itu juga diikuti Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya, Badan Pusat Statistik, PT Pos Indonesia, Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Selain itu, BUMN bidang pangan lainnya seperti ID FOOD, dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Kemudian asosiasi di bidang pangan seperti Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Jaringan Pemotongan dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI), Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) dan asosiasi lainnya.

Kemudian, rapat itu juga diikuti dinas yang membidangi pangan dan perdagangan di tingkat pemerintah kabupaten/kota hingga provinsi di seluruh Indonesia secara daring. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *