Bendahara BUMDes Asem Manis Desa Abiansemal, Badung, terdakwa Ni Gusti Ayu Putu Mas Agustina Candra Asih, Jumat (21/2) diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Diduga melakukan rekayasa saldo dalam buku tabungan, Bendahara BUMDes Asem Manis, Desa Abiansemal, Badung, terdakwa Ni Gusti Ayu Putu Mas Agustina Candra Asih, Jumat (21/2) diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.

JPU dari Kejari Badung menguraikan peristiwa yang dilakukan wanita cantik kelahiran 16 Agustus 1995 beralamat Banjar Aseman Desa Abiansemal, Badung, tersebut, dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dijelaskan, terhadap hasil penjualan BUMDes Mart dan BUMDes Katering yang disetorkan kepada terdakwa sejumlah Rp 353.587.686,27., yang mana terdakwa kemudian tidak menyetorkan hasil penjualan tersebut baik secara keseluruhan maupun sebagian ke rekening BPD Bali atas nama BUMDesa Asem Manis.

Melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingannya sendiri. Untuk mempermudah menggunakan uang hasil penjualan untuk kepentingan terdakwa sendiri, terdakwa tanpa sepengetahuan dari I Ketut Sutama selaku Ketua BUMDesa Asem Manis, terdakwa sendiri membuat dan menyimpan uang hasil penjualan BUMDesa Asem Manis tersebut di rekening Koperasi Lingga Artha dengan tujuan agar mempermudah untuk melakukan penarikan uang tersebut secara sendiri.

Baca juga:  BUMDes di Bali Diharapkan Bisa Pasarkan Arak

Jika disimpan di rekening BPD Bali atas nama BUMDesa Asem Manis, maka setiap penarikan memerlukan persetujuan dari ketua.

Masih dalam dakwaan JPU, pada 2018, untuk melakukan pencatatan penjualan usaha BUMDesa Asem Manis berupa BUMDes mart dan BUMDes katering, maka BUMDesa Asem Manis melakukan belanja sewa program Oxy Retail Enterprise untuk periode 1 Februari 2019 hingga 31 Januari 2020 sejumlah Rp 5.500.000.

Sehingga setiap pembelian persediaan dan hasil penjualan baik berupa BUMDes Mart dan BUMDes Katering akan dimasukkan sehingga dalam program Oxy Retail Enterprise akan tercatat item/barang yang telah berhasil dijual beserta nominal / jumlah uang hasil penjualan tersebut, yang kemudian untuk kegiatan usaha BUMDesa Asem Manis berupa BUMDes Mart maka BUMDesa Asem Manis melakukan belanja persediaan BUMDes Mart sejumlah Rp 171.306.608,45.

Untuk melaksanakan kegiatan usaha BUMDes Mart, maka BUMDes Asem Manis menetapkna sejumlah orang sebagai kasir secara bergiliran yakni Ni Made Devi Oktaviana, Ni Wayan Kurnia Dew.

Baca juga:  Bendahara BUMDes Kuncara Giri Diadili Kasus Korupsi

Tahun 2019 berdasarkan program Oxy Retail Enterprise terdapat hasil penjualan pada BUMDes Mart pada bulan Januari 2019 sejumlah Rp 10.774.400,00 dan dalam Februari 2019 sampai dengan Desember 2019 sejumlah Rp 256.365.656,00 yang mana hasil penjualan tersebut merupakan keseluruhan / total uang yang telah disetorkan/diserahkan oleh kasir setiap harinya kepada terdakwa selaku bendahara BUMDesa Asem Manis.
Selain itu terdapat hasil penjualan lainnya dalam BUMDes Mart dan BUMDes katering yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis yakni sejumlah Rp 56.696.427,27.

Selain itu terdapat juga hasil penjualan lainnya yang diterima langsung oleh terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis berupa penjualan buku paud sejumlah Rp 29.751.203,00.

Terdakwa Gusti Ayu Mas Agustina pada Januari 2019 hingga 31 Mei 2021 diduga telah melakukan tindak pidana dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Yakni, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu membuat rekening hasil penjualan BUMDesa Asem Manis tanpa sepengetahuan dari Ketua BUMDesa Asem Manis lalu tidak menyetorkan dan melaporkan uang hasil penjualan BUMDesa Mart dan BUMDesa Katering ke rekening kas BUMDesa Asem Manis.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi di LPEI, KPK Sebut Ada 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan diri terdakwa sehingga telah memperkaya dterdakwa sejumlah Rp 352.210.667,19. Agar arus kas pada Laporan Pertanggungjawaban tidak terdapat selisih maka terdakwa merekayasa saldo buku tabungan BUMDesa Asem Manis dan tidak membuat buku kas harian yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan BUMDesa Asem Manis sebagai kekayaan Desa Abiansemal yang dipisahkan sejumlah Rp 352.210.667,19 oleh karena berkurangnya pendapatan Desa Abiansemal dari bagi hasil usaha BUMDesa Asem Manis yang disetorkan ke rekening kas Desa Abiansemal dari tahun 2019 sampai dengan Mei 2021. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *