SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Pakraman Gerokgak mendatangi DPRD Buleleng Senin (30/4). Mereka datang sekitar pukul 10.00 Wita.

Mereka diterima Sekretaris Komisi III DPRD Buleleng Wayan Masdana dan Anggota Komisi III Putu Tirta Adnyana. Kehadiran nasabah ke gedung dewan didampingi penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Para nasabah tersebut mengadu karena tabungan dan deposito mereka tidak bisa dicairkan sejak dua tahun lalu. Situasi ini bertambah parah karena LPD saat ini terancam kolaps. DPRD didesak memfasilitasi persoalan ini, sehingga dana simpanan mereka bisa kembali.

Seorang nasabah Made Surata mengatakan, setelah mengetahui LPD bermasalah dirinya berusaha untuk mencairkan tabungannya. Upaya itu tidak membuahkan hasil karena pengurus berdalih tidak bisa mencairkan tabungan karena tidak ada persedian kas LPD yang memadai. “Saat mau tarik tabungan katanya di LPD tidak ada dana. Waktu itu pernah ada paruman dan pengurus berjanji di hadapan krama dan manggala adat untukmengembalikan dana kami. Tapi sampai sekarang, dana itu belum kembali,” katanya.

Baca juga:  KJA di Danau Batur Melebihi Batas

Menurut Surata, dari informasi berkembang di lapangan, oknum pengurus dan karyawan diduga menggunakan dana LPD. Tidak itu saja, ada indikasi dana sebesar Rp 1,8 miliar yang dihimpun oleh LPD, tetapi keberadaan dana sebesar itu tidak bisa dipertagungjawabkan.

Menganggapi pengaduan itu, Anggota Komisi III DPRD Buleleng Putu Tirta Adnyana mengatakan akan memfasilitasi keinginan para nasabah. Dalam waktu dekat dewan akan mengundang instansi terkait termasuk pengurus LPD untuk mendapatkan kejelasan permasalahan yang terjadi. “Semestinya LPD kalau sudah bermasalah  itu kelihatan, dan sudah harus ada langkah penyelamatan. Bukan dibiarkan sampai nasabah tidak bisa menarik dana seperti sekarang ini,” katanya.

Baca juga:  Gempabumi Dirasakan di Kuta dan Negara

Dihubungi terpisah Ketua Tim Inventarisasi LPD Pakraman Gerokgak, Ketut Ngurah Arya mengatakan, berdasarkan pendataan ditemukan indikasi dana nasabah digunakan oleh oknum pengurus dan karyawan. Versi tim inventarisasi, oknum pengurus dan karyawan sudah mengakui menggunakan dana sebesar Rp 1,9 miliar.

Selain itu, dana sebesar Rp 2 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan keberadaannya. Diduga, dana sebesar Rp 2 miliar itu dibagi-bagi.

Tim juga mencatat ada kredit macet senilai Rp 300 juta. Sehingga total dana nasabah yang tak bisa ditarik, mencapai Rp 4,2 miliar.

Baca juga:  Karena Ini, Upaya Damai Kasus Taro Kelod Tertunda

“Ada perjanjian kesanggupan dari mereka mengembalikan, dan itu berlaku sampai Desember tahun ini. Waktu mediasi itu pemakai dana ini meminta waktu untuk menjual aset berharga, sehingga dana LPD bisa dilunasi,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *