Tangkapan layar Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan saat penandatanganan Keppres tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara, Senin (24/2). (BP/kmb).

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Presiden juga menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kemudian, Presiden  menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Baca juga:  Kaesang Bantah Masuk Struktur Danantara

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan BPI Danantara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin pukul 10.00 WIB.

Danantara, yang akan menjadi sovereign wealth fund Indonesia itu, disebut akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS.

Presiden mengatakan dana-dana yang dikelola Danantara akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.

Baca juga:  Pertama Digelar Serentak, Presiden akan Lantik 961 Kepala Daerah Pada 20 Febuari 2025

Dalam strukturnya, akan terdapat dewan pengawas (dewas) dan juga dewan penasihat yang akan ditunjuk langsung Presiden. (kmb/balipost)

BAGIKAN