Aparat keamanan menggagalkan penyelundupan bibit lobster. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar Lantamal V, berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 30 ribu bibit (benur) lobster jenis pasir dan mutiara siap ekspor senilai Rp 4,3 miliar lebih, Minggu (29/4). Untuk sementara barang bukti berupa baby lobsters yang siap ekspor diamankan di Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kelas I Ngurah Rai Jalan Suset Road Kuta Badung.

Penggagalan puluhan ribu benur lobster dengan nilai fantastis ini berawal setelah tim Intelijen Lanal Denpasar melakukan pengintaian selama 3 bulan. Bahkan untuk dapat membongkar jaringan penyelundupan bibit lobster, personel Lanal Denpasar harus masuk ke dalam jaringan para petani dan penampung bibit lobster didaerah Bali dan Lombok (NTB).

Baca juga:  Disparbud Optimis Penuhi Target Retribusi Rp 45 Miliar

“Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, tim berhasil menggerebek sebuah Villa mewah di Jalan Dewi Saraswati II No.6 Seminyak, Kuta, Badung,” kata Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) GB. Oka didampingi Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu-Kementrian Kelautan dan Perikanan (BKIPM-KKP) Kelas I Denpasar Bapak Anwar.

Dijelaskan, selain mengamankan barang bukti puluhan ribu baby lobster yakni 15 ribu baby lobster jenis mutiara senilai Rp 2,5 miliar dan 15 ribu baby lobster jenis pasir senilai Rp 1,8 miliar, pihaknya, juga mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku sindikat gelap pengekspor baby lobster. “Awalnya kami amankan lima orang. Dua orang berinisial ED dan seorang yang belum diketahui namanya berhasil melarikan diri dengan cara loncat dari jendela villa lantai II. Tiga orang berhasil ditangkap serta diamankan di Kantor Lanal Denpasar dan sedang menjalani pemeriksaan,” terangnya.

Baca juga:  PON Papua Dimeriahkan 6.496 Atlet

Adapun ketiga orang yang diamankan, itu masing-masing berinisial HAN, RAS dan seorang perempuan berinisial Mar yang tak lain adalah istri dari ED yang melarikan diri. Atas penangkapan itu, petugas menjerat ketiga orang terduga pelaku dengan Peraturan Menteri Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan ranjungan dari wilayah RI sesuai Pasal 7 dan Pasal 8 dengan ancaman pidana maksinal selama 6 tahun penjara. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  Kumulatif 193 Kasus Positif COVID-19, 3 Daerah Ini Catatkan Penambahan Warga Terjangkit
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *