Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, mendeportasi seorang pria warga negara (WN) Norwegia berinisial BG. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, mendeportasi seorang pria warga negara (WN) Norwegia berinisial BG (41). Bule itu didepak dari Bali karena mendaki Gunung Agung di Kabupaten Karangasem padahal larangan mendaki sudah dipasang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan dikonfirmasi Senin (24/2) mengatakan, deportasi terhadap BG, dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, pada Kamis, 20 Februari 2025. BG menumpang penerbangan Airasia X Berhad nomor penerbangan D7799 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca juga:  Siswi Kehilangan HP di Kelas, Ini Pelakunya

Proses pendeportasian itu didampingi oleh tim penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja. “Terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” ujarnya.

Hendra menjelaskan tindakan deportasi terhadap bule itu dilakukan, karena BG melanggar peraturan pendakian di Gunung Agung, Kabupaten Karangasem. BG kedapatan mendaki tanpa didampingi pemandu.

Padahal pengelola pendakian Gunung Agung disebut telah memberi himbauan kepada BG untuk tidak mendaki tanpa didampingi oleh pemandu. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem. Dalam edaran tersebut, pendaki yang akan mendaki Gunung Agung agar didampingi pemandu lokal.

Baca juga:  Soal Tahanan Kabur, Terakhir Sidang Pemeriksaan Saksi Bea Cukai

“Setelah laporan diterima, kami langsung menerjunkan tim ke lokasi dan mengamankan warga asing yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor,” kata Hendra.

Hendra menyebut, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui BG masuk ke Indonesia pada tanggal 2 Februari 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia merupakan pemegang visa kunjungan saat kedatangan (VOA) yang berlaku hingga 3 Maret 2025.

“Namun, BG melakukan mengelabui petugas setempat. Yang bersangkutan bahkan sempat mendokumentasikan spanduk larangan, tetapi tetap mengabaikannya,” tandasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Plang Larangan Mendaki Gunung Agung Segera Dipasang
BAGIKAN