Dua terdakwa kasus pabrik narkoba, kembar asal Ukraina, saat sidang di PN Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara pabrik narkoba si kembar asal Ukraina terdakwa Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32) yang divonis pidana penjara masing-masing selama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 10 bulan penjara, ternyata belum inkrah.

Perkara ini saat ini sedang berlanjut di tingkat banding. JPU sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum seumur hidup.

“Ya, belum inkrah. Masih banding,” ucap JPU dalam kasus ini, Imam Ramdhoni, Senin (24/2).

Baca juga:  TPS 05 Dauh Puri Jadi Lakukan PSU, Hanya untuk Pilpres

Atas bandingnya kasus ini, berarti perkara pabrik narkoba di Bali ini, kini masuk ke tingkat banding.

Sebelumnya, dua orang terdakwa kasus pabrik narkoba yang dituntut seumur hidup divonis Majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 10 bulan penjara.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kedua Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Vonis Bule Australia Terlibat Narkotika Anjlok, Jaksa Nyatakan Banding
BAGIKAN