IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung berjanji akan merealisasikan bantuan sebesar Rp2 juta per kepala keluarga (KK) saat hari besar keagamaan. Realisasi ini sebagai komitmen Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta saat kampanye. Momen pertama realisasi program ini dipastikan jatuh pada perayaan Idul Fitri yang diperkirakan pada 31 Maret 2025.

Terkait implementasi program ini, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial agar bantuan tersebut dapat tersalurkan dengan tepat sasaran. “Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Sehingga saat kami memberikan bantuan itu tepat sasaran. Selain itu, regulasinya juga harus sesuai agar tidak menyalahi aturan,” ujar Alit Sucipta saat ditemui pada Senin (24/2).

Baca juga:  Bawaslu Bali Donasi Masker Non-Medis ke Dinas PMA

Pria yang akrab disapa Gus Bota ini menambahkan, bahwa regulasi terkait program ini masih dalam proses perancangan. Ia berharap, pada perayaan Idul Fitri tahun ini program tersebut sudah bisa direalisasikan. “Regulasi sedang dirancang, astungkara Idul Fitri ini program tersebut bisa berjalan,” jelasnya.

Dalam hal pendataan warga penerima bantuan, Gus Bota menyebutkan bahwa tim transisi sudah melakukan pendataan di setiap desa untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan akurat dan sesuai dengan kriteria penerima bantuan. “Tim transisi sudah turun, itu yang harus kita maksimalkan karena ini berkaitan dengan data. Termasuk setiap desa juga sudah mengumpulkan data,” bebernya.

Baca juga:  Dari Istri Temukan Suaminya Tewas Bersimbah Darah dengan Ngefans Bjorka

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba saat dikonfirmasi secara terpisah menyatakan bahwa realisasi bantuan hari raya keagamaan masih dalam proses persiapan. Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan peraturan bupati (perbup) sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan program tersebut. “Iya, Dinas Sosial yang merancang bantuan keagamaan ini,” ungkapnya.

Menurut Sekda Badung, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima bantuan ini, diantaranya memiliki penghasilan (take home pay) di bawah Rp5 juta per bulan, bukan ASN maupun anggota TNI dan Polri, serta memiliki KTP Badung dan berdomisili di wilayah tersebut selama minimal lima tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala lingkungan setempat. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Kasus Korupsi di LPD Ambengan, Kerugian Capai Miliaran
BAGIKAN