
JAKARTA, BALIPOST.com -Kejaksaan Agung menggelar jumpa pers terkait penyitaan uang tunai senilai Rp565.339.071.925,25 dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan, Selasa (25/2).
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyidikan tersebut berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan atas nama sembilan tersangka.
Dijelaskan Kapuspenkum, Harli Siregar, posisi dalam perkara ini yaitu pada tahun 2015 hingga tahun 2016, dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di pasaran.
Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan telah menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah kepada sembilan perusahaan swasta yaitu tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product (AP), tersangka WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), tersangka HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), tersangka IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), tersangka ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), tersangka TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, tersangka HAT selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI), tersangka HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), serta tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN yang ditunjuk pemerintah dan penjualan gula kristal putih tersebut dilakukan dengan operasi pasar.
Selain itu pemberian persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan yang ditandatangani tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan dan Karyanto Suprih selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kerugian keuangan negara dalam perkara a quo berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 adalah sebesar Rp578.105.411.622,47. (Miasa/Balipost)