Edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada masyarakat di lapangan Renon. (BP/May)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Hal itu dilakukan untuk mengantipasi dampak PHK yang mungkin terjadi serta mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar di Denpasar, Jumat (28/2) menjelaskan, terbitnya Peraturan Pemerintah tentang JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) ini adalah bentuk negara hadir untuk memberikan dukungan bagi tenaga kerja yang terdampak pada PHK.

“Dengan adanya peningkatan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, diharapkan sedikit banyak dapat memberikan bantuan dan dukungan bagi tenaga kerja yang terdampak PHK, dan kami akan terus meningkatkan layanan yang optimal untuk kenyamanan para peserta BPJS Ketenagakerjaan” ujarnya.

Ia menegaskan, kedua kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. “Kami mengimbau masyarakat dan pelaku industri untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru ini agar dapat memanfaatkan program ini secara maksimal,” ujarnya.

Baca juga:  Distribusi Elpiji Subsidi Mulai Diatur Ketat

Dengan adanya PP 6 dan 7 Tahun 2025, ia berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan mendukung stabilitas industri padat karya di Indonesia.

Kebijakan itu merupakan turunan dari paket kebijakan ekonomi beberapa waktu lalu untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.

Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yang hanya sebesar 45% pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25% pada bulan 4 sampai dengan bulan ke-6. Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Baca juga:  Penumpang di Penyeberangan Padangbai Masih Landai

Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iur 6 bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 bulan.

“Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22%,” jelasnya.

Sementara bagi industri, sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama 6 bulan yaitu sejak bulan Februari hingga Juli 2025. Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti, industri makanan, minuman, dan tembakau, idustri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, industri furnitur.

Baca juga:  Jika Transmisi Lokal Terus Meluas, Sulit Tumbuhkan Kepercayaan Wisatawan

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50% adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120%, Rendah sebesar 0,270%, Sedang sebesar 0,445%, selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635% dan terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870%.

Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, diharapkan dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya. Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (Citta Maya/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *