Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (3/3/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Retret kepala daerah gelombang kedua dijadwalkan digelar usai Lebaran 2025, khusus untuk mereka yang belum mengikuti retret gelombang pertama dan kepala daerah yang sengketanya diputuskan tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Demikian dikatakan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.

“Enggak lama setelah Lebaran. Mungkin seminggu atau dua minggu setelah Lebaran,” kata Bima Arya saat ditemui di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (3/3).

Menurut ia, retret gelombang kedua akan ada penyesuaian materi karena jumlah kepala daerah yang diperkirakan ikut tidak semasif gelombang pertama di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, pada tanggal 21 hingga 28 Februari 2025.

Baca juga:  Cegah Lebaran Jadi Sumber Penyebaran COVID-19, Ini Strategi Pengamanannya

“Tetapi tetap tentang Astacita dan tetap tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dari kepala daerah,” ujarnya.

Bima mengatakan durasi pelaksanaan retret gelombang kedua yang akan digelar di Jakarta itu tidak sampai delapan hari seperti retret gelombang pertama di Magelang pada pekan lalu.

Setelah retret gelombang kedua, tambah Bima, akan ada retret selanjutnya khusus untuk kepala daerah hasil pemungutan suara ulang (PSU). Diketahui, terdapat 24 daerah yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi melaksanakan PSU.

Baca juga:  Wisuda ke-80 Untar, Gubernur Koster Orasi Ilmiah Jabarkan Ekonomi Kerthi Bali

“Gelombang berikutnya menunggu tuntasnya PSU, total semuanya nanti di ujung,” tambahnya.

Retret kepala daerah gelombang pertama di Lembah Tidar, Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, rampung dilaksanakan pada Jumat (28/2). Sebanyak 494 dari 503 orang kepala daerah yang dijadwalkan hadir mengikuti pembekalan tersebut.

Pembekalan itu menghadirkan sejumlah narasumber, meliputi jajaran menteri hingga kepala lembaga di Kabinet Merah Putih. Retret diharapkan dapat membangun ikatan emosional serta mendorong sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga:  DPRD Badung Belum Jadwalkan Sidang Paripurna Istimewa Serah Terima Kepala Daerah

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian 26 dari 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian. Dari jumlah itu, sebanyak 24 daerah di antaranya dikabulkan dengan amar putusan memerintahkan KPU setempat melaksanakan PSU.

MK memerintahkan PSU baik di seluruh maupun sebagian tempat pemungutan suara dengan batas waktu yang beragam, yakni 30 hingga 180 hari sejak putusan diucapkan pada 24 Februari 2025. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *