Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama dengan Pertamina dan Hiswana Migas menemukan pangkalan nakal di Denpasar saat melakukan sidak, Senin (3/3). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pangkalan “nakal” kembali ditemukan saat pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan, terdiri dari Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama dengan Pertamina dan Hiswana Migas di Denpasar, Senin (3/3).

Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan bahwa dari 5 pangkalan yang disidak, 3 diantaranya dianggap bermasalah serius.

“Pertama, ada pangkalan yang terdaftar dalam sistem, tetapi ketika dicek oleh tim, tidak ditemukan aktivitas apa pun. Selain itu, ada satu pangkalan aktif yang masih memasang harga eceran tertinggi (HET) lama sebesar Rp14.500. Artinya, agen yang membawahi pangkalan tersebut tidak pernah melakukan pembinaan,” ungkapnya.

Baca juga:  Penyidik Belum Jadwalkan Pemeriksaan Rektor dan Mantan Rektor Unud

Selain itu, tidak ditemukan tabung LPG di pangkalan. Sementara penyaluran LPG 3 kg dari agen masih berlangsung. Sehingga, Pertamina Patra Niaga dan Disperindag Provinsi Bali masih mendalami ke mana LPG tersebut disalurkan.

“Kami dari tim satgas sudah membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pangkalan-pangkalan yang tidak tertib,” imbuh Pasek Putra.

Menurutnya, jumlah pangkalan LPG di Kota Denpasar mencapai 953, dengan jatah maksimal 50 tabung LPG per hari untuk masing-masing pangkalan. Dengan jumlah tersebut, seharusnya pasokan LPG 3 kg mencukupi kebutuhan masyarakat di Kota Denpasar.

Baca juga:  Triwulan IV 2018, Segini Ekonomi Bali Diprediksi Tumbuh

Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menyampaikan, baik agen maupun pangkalan LPG 3 Kg yang tidak tertib akan dikenakan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Ia menegaskan bahwa alamat pangkalan yang terdaftar harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Jangan sampai alamatnya ada, tetapi tidak ada aktivitas yang berlangsung. Selain itu, papan nama pangkalan juga harus ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat, agar mereka mengetahui keberadaan pangkalan LPG 3 kg di sekitar mereka,” ujarnya.

Baca juga:  Dari "Bali Bonk Ban" hingga Kasus COVID-19 Baru di Bali Makin Landai

Sementara itu, anggota Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Nyoman Kelapa Diana, menyampaikan bahwa sidak ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Tujuannya untuk melindungi hak-hak konsumen dalam mengkonsumsi barang serta memastikan distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran dan berjalan lancar.

“Terkait temuan-temuan di lapangan, kami sudah langsung menyampaikannya kepada pihak Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *