Aparat kepolisian melakukan olah TKP penemuan bayi perempuan, Sabtu (1/3) di Penebel, Tabanan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Penyelidikan terhadap kasus temuan bayi di wilayah Kecamatan Penebel masih terus dilakukan. Kepala Dinas Sosial (Disos) Tabanan, I Gede Nyoman Gunawan, mengatakan penanganan bayi yang ditemukan telantar di wilayah Penebel masih dalam proses hukum.

Sesuai prosedur, kasus ini terlebih dahulu ditangani pihak kepolisian karena berkaitan dengan dugaan penelantaran. Setelah melewati tenggat waktu 14 hari, bayi tersebut baru bisa diserahkan untuk
perawatan lebih lanjut.

Baca juga:  Curi Motor Kunci Nyantol di Dua TKP, Pelajar Ditangkap

Gunawan juga menjelaskan, bahwa di Tabanan belum terdapat yayasan yang secara khusus menangani bayi telantar. Oleh karena itu, setelah proses hukum selesai, bayi tersebut akan diserahkan ke
Dinas Sosial Provinsi Bali yang memiliki fasilitas lebih memadai.

Meski demikian, staf dari Dinas Sosial Tabanan terus memantau kondisi bayi, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit. Kasus ini bermula dari temuan bayi perempuan dalam kardus di sebuah tegalan di Jalan Raya Pemanis-Marga, Banjar Biaung, Desa Biaung, Kecamatan Penebel, pada Sabtu (1/3), sekitar pukul 08.00 WITA.

Baca juga:  Laklak Biu Men Bayu, Lestarikan Kuliner Khas Bali di Masa Tua

Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sehat dan diperkirakan baru berusia dua hari. Kapolsek Penebel, AKP I Gusti Kade Alit Murdiasa menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk
mengungkap siapa pelaku yang tega membuang bayi tersebut.

Polisi juga telah berkoordinasi guna mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membantu proses hukum. Sementara itu, Dinas Sosial Tabanan memastikan bayi tersebut akan tetap mendapatkan perawatan yang layak selama proses hukum berlangsung. Koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan agar bayi tersebut memperoleh perlindungan sesuai aturan yang berlaku. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Dengar Suara Tangisan Dalam Kardus, Warga Temukan Ini
BAGIKAN