
NEGARA, BALIPOST.com – Sidak gabungan Satpol PP Jembrana dan OPD terkait pada akhir pekan lalu ke toko modern berjaringan, menemukan bahwa belum dilengkapi salah satu dokumen perijinan yang diperlukan, yakni Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Sekitar 40 toko modern berjaringan belum melengkapi STPW. Padahal beberapa toko sudah ada yang beroperasi hingga lebih dari 5 tahun, namun perijinan masih belum lengkap.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, mengatakan, paling banyak tercatat di wilayah perkotaan di Kecamatan Jembrana dan Negara. Dari 40 itu diketahui dengan induk 4 toko modern berjaringan dengan nama yang sama. Dari pendataan diketahui keseluruhan toko modern berjaringan tersebut belum memiliki STPW, 6 toko belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), 14 toko belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), 10 toko belum memiliki PKKPR (Program Kesesuaian Kegiatan dengan Pemanfaatan Ruang) dan 12 toko belum mengantongi PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
“Dari pengecekan ada 40 toko modern yang kita sasar, kita minta untuk melengkapi perizinan,” ujar Leo Agus Jaya.
Pemilik diminta untuk melengkapi selama 15 hari. “Setelah itu kita cek lagi sesuai batas waktu yang diatur dalam SOP kita,” tambahnya, Selasa (4/3).
Selanjutnya bila masih belum melengkapi, akan diberikan teguran bertahap. Mulai teguran pertama selama tujuh hari, teguran kedua selama tiga hari, dan teguran ketiga selama tiga hari. Bila setelah teguran ketiga belum melengkapi ijin, maka operasional toko akan dihentikan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Made Gede Budhiarta mengatakan ijin STPW ini wajib dimiliki toko berjaringan (waralaba) yang dikeluarkan dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten. Pengurusan sejatinya mudah dan tidak dipungut biaya.
Syarat berupa data identitas Pemberi Waralaba; Legalitas usaha Pemberi Waralaba; Sejarah kegiatan usahanya; Struktur organisasi Pemberi Waralaba; Laporan keuangan 2 tahun terakhir; Jumlah tempat usaha; Daftar Penerima Waralaba; Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba; Dan terakhir terkait Hak kekayaan intelektual yang ditulis dalam Bahasa Indonesia.
Meski demikian dari hasil sidak, ternyata hampir semua yang belum mengantongi ijin tersebut. “Sebenarnya ini harus dari awal diurus, tetapi sebagian besar belum dan sekarang beberapa sudah mulai mengurus,” katanya. Sedangkan NIB itu semestinya wajib dimiliki sejak pertama didaftarkan berusaha di OSS. (Surya Dharma/Balipost)