
SINGARAJA, BALIPOST.com – Piutang pajak daerah di Kabupaten Buleleng pada tahun 2024 mencapai Rp108 Miliar. Piutang itu didominasi oleh hutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dewan Buleleng pun kini terus melakukan upaya evaluasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Ketua Komisi III DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara, dikonfirmasi, Selasa (4/3), piutang pajak ini merupakan kasus yang muncul setiap tahun. Apalagi piutang pajak yang disebut Pemerintah Daerah sejak tahun 1993 ini tak pernah selesai dan masih tercatat sebagai piutang.
“Kami selalu mempertanyakan kenapa selalu piutang. Padahal itu kan titipan dari konsumen ke Pemerintah Daerah. Kenapa tidak disetor ke Pemerintah,” jelasnya.
Susila mengatakan, dari data BPKBD Buleleng Jumlah piutang inipun terakumulasi sejak tahun 1993 hingga 2024 lalu. Sebagian besar piutang PBB-P2 ini, warisan pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada tahun 2015. Sedangkan sisa piutang lainnya sebesar Rp 7 miliar berasal dari 9 sektor pajak lainnya, seperti pajak hotel, restoran, air tanah dan lainnya.
“Meskipun warisan dari pelimpahan kewenangan pemungutan pajak dari KPP Pratama ke Pemkab Buleleng, harus segera diambil tindakan,” jelasnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) BPKPD Buleleng Made Pasda Gunawan menjelaskan terkait penanganan piutang pajak, sudah melakukan sejumlah upaya dan strategi. Pertama inovasi penagihan piutang pajak. Upaya penagihan piutang pajak dari bulan Januari-Februari ini sudah mendapatkan Rp 2 miliar tambahan ke kas daerah.
BPKPD menurut Pasda sedang melakukan pembersihan data WP. Hal ini untuk menyortir subjek dan objek pajak yang memang sudah tidak ditemukan, namun masih terbit di SPPT. Pasda pun menyebut banyak jenis kasus yang ditemukan di lapangan. Mulai dari WP tidak ditemukan, lahan sudah berpindah tangan hingga objek pajak sudah beralih fungsi.
“Hasil pembersihan data di piutang PBB di tahun kemarin 2024, kami sudah menyisir dengan nominal Rp 7 miliar yang WPnya sudah tidak aktif. Data ini masih bergerak terus. Ada metodologi penghapusan piutang pajak, dengan persetujuan Bupati juga,”ucapnya. (Yudha/Balipost)