Arsip foto - Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Untuk dapat meringankan vonis pada tahap penyidikan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto melalui penasihat hukum menghadirkan tiga ahli hukum.

Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (4/3), mengungkapkan bahwa ketiga orang ahli tersebut terdiri dari dua ahli hukum pidana dan satu ahli hukum tata negara dari sejumlah universitas. Adapun surat permohonan menghadirkan ahli meringankan telah disampaikan ke KPK siang ini.

Dia menjelaskan, pengajuan pemeriksaan ahli yang meringankan dalam tahap penyidikan ini adalah hak tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 65 KUHAP yang berbunyi, Tersangka atau Terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

Baca juga:  Polri dan Keluarganya Dihimbau Tampilkan Hidup Sederhana

“Ya, jadi setelah kami membahas di tim penasihat hukum dan sejalan dengan apa yang disampaikan mas Hasto, maka diputuskan hak tersangka sebagaimana diatur pada Pasal 65 KUHAP tersebut, kami gunakan,” kata Ronny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ronny juga mengingatkan KPK agar patuh pada KUHAP dan menghormati hak-hak tersangka yang sudah ditegaskan di undang-undang tersebut.

Ia juga mengkhawatirkan adanya informasi perkara ini akan dikebut. “Jangan sampai KPK menghalalkan segala cara dan melanggar aturan yang berlaku dan menangani perkara ini secara tergesa-gesa,” ujarnya.

Apabila hal tersebut benar, menurutnya, KPK semakin menegaskan ada kepentingan politik atau ambisi pribadi dibalik proses hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan ahli hukum yang diajukan tersebut akan menjelaskan ke penyidik KPK hasil eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada tanggal 3-4 Februari 2025 sesuai keahlian mereka.

Baca juga:  Wali Kota Semarang Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Ahli pidana akan menjelaskan tentang persoalan mendasar penyidikan KPK dalam kasus suap yang melenceng dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada putusan tersebut tidak ditemukan keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai pelaku.

Sementara ahli hukum tata negara akan menjelaskan tentang perbuatan yang dilakukan Hasto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP ke KPU adalah tindakan yang sah karena merupakan pelaksanaan putusan MA dan fatwa MA.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK), menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Baca juga:  Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Lagi, PPLN dari 5 Negara Ini Terbanyak

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *