Sejumlah buruh melakukan demonstrasi MayDay. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) menuai pro kontra dari kalangan anggota DPR. Bahkan, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Johny G Plate meyakini usulan pembentukannya hanya akan menjadi Pansus Odong-odong alias tidak akan mendapat izin atau persetujuan dari DPR.

“Itu usulan Pansus, itu Pansus Odong-odong. Keputusan Perpres kan baik dan justru harus diimplementasikan dengan baik, bukan dibuat pansus,” kata Johnny Plate di Komples Parlemen, Jakarta, Rabu (2/5).

Ia menyayangkan adanya usulan tersebut, padahal keberpihakan pemerintah terhadap tenaga kerja lokal sudah lebih baik dibanding dengan tenaga kerja asing (TKA). Karen itu, Johnny berpandangan usulan pembentukan pansus hanya untuk kepentingan politik. “Kalau dibikin pansus terhadap hal-hal baik, itu pansus odong-odong, pansus tidak jelas arahnya. Pansus yang hanya untuk kepuasan dan kepentingan politik mereka,” ujarnya.

Baca juga:  DPR Terima RUU Pertanggungjawaban APBN 2016

Ia meminta semua pihak tidak memandang permasalahan TKA dengan cara berpikir sempit. “Kami mendukung perpres. Jangan melihat dengan kacamata kuda. Pakai kacamata politik,” tegasnya.

Senada, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Sarmuji mengatakan fraksinya tidak akan pernah mendukung Pansus TKA. “Sampai kapapun Golkar tak akan mendukung pansus TKA itu. Golkar lebih baik lebih baik klarifikasi dengan memanggil pemerintah melalui Komisi IX DPR untuk duduk bersama dan menjelaskan perpres itu,” tegasnya.

Baca juga:  MKD Ungkap Jumlah Anggota DPR RI Terlibat Judi Daring

Menurut Sarmuji, isu TKA yang menyebar di masyarakat sebenarnya tak sesuai dengan fakta di lapangan. Apalagi, jika dibandingkan, jumlah TKA yang ada di Indonesia tak sebanding dengan jumlah TKI yang bekerja di luar negeri.

“Mereka memobilisasi seolah-olah benar terjadi banjir TKA. Kenyataannya berapa jumlah TKA di Indonesia? Sedikit dibandingkan proporsi TKI kita di luar negeri dan itu sudah dijelaskan oleh Menaker M. Hanif Dkahiri,” tegasnya.

Baca juga:  Sepanjang 2017 Retribusi IMTA Capai Rp 1,5 Miliar

Sebelumnya, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi PKS telah menandatangani pembentukan Pansus Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk menolak atas Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA. Dukungan terus digalang untuk memenuhi syarat pembentukan usulan pansus yaitu telah memenuhi minimal tanda tangan 25 anggota DPR dan didukung dua fraksi.

Namun untuk memperoleh persetujuan, fraksi-fraksi pengusul harus mampu memperoleh dukungan mayoritas 560 anggota DPR dan harus memenuhi lima dari 10 fraksi yang ada. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *