
NEGARA, BALIPOST.com – Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku pencurian yang beraksi di wilayah Kabupaten Jembrana. Pelaku pencurian aki truk merupakan seorang pria 70 tahun berinisial YY alias Yahya (70), yang bekerja sebagai sopir. Pelaku ditangkap atas dugaan pencurian aki truk di sepuluh lokasi berbeda. Kasus ini terungkap setelah dua korban, Sulaiman dan Moh. Supriyadi, melaporkan kehilangan aki truk mereka saat diparkir di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, pada Senin (3/3) lalu.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, dalam keterangan Rabu (5/3) mengatakan, tim Opsnal Polres Jembrana langsung bergerak setelah menerima laporan.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya Selasa (4/3) dini hari. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah mencuri aki dengan cara melepas baut pengunci menggunakan kunci pas. Selain dua lokasi yang dilaporkan, ia juga mengaku melakukan aksi serupa di delapan tempat lain,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih.
Polisi menyita 18 aki truk berbagai merek dan ukuran sebagai barang bukti, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem bernomor polisi DK 3381 ZT yang digunakan dalam aksi pencurian. Atas perbuatannya, Yahya dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam kasus lain, seorang buruh harian lepas bernama Efendi (45) ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor di halaman Kedai Anggun, Desa Baluk, Kecamatan Negara. Korban kehilangan Yamaha Jupiter MX miliknya yang ditinggal dalam keadaan kunci masih menempel.
Kejadian ini dilaporkan pada Rabu (27/2), dan dalam waktu singkat polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Jumat (1/3) pukul 11.30 Wita. Berdasarkan pemeriksaan, Efendi mengaku awalnya membawa motor ke rumahnya sebelum menyembunyikannya di tanah kosong di Kelurahan Lelateng karena takut ketahuan. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga serta segera melapor jika mengalami tindak kriminal. (Surya Dharma/Balipost)