
DENPASAR, BALIPOST.com – Selama rangkaian perayaan Nyepi dilarang meledakkan petasan, menyalakan kembang api, dan minum minuman keras (miras). Hal itu dilakukan untuk menjaga dan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum.
Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar A. A. Ketut Sudiana, Rabu (5/3) mengatakan, perayaan Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025 diawali dengan melaksanakan upacara melasti ke segara atau sumber mata air lain kemudian melaksanakan mengaturkan soda atau prani pada saat nyejer Ida Bhatara di Bale Agung. Dilanjutkan melaksanakan upacara tawur agung kasanga beserta pangrupukan pada 28 Maret 2025, Rahina Suci Nyepi dan Ngembak Geni.
Berdasarkan keputusan bersama Bendesa Madya Majelis Desa Adat dan Sabha Upadesa Denpasar tahun 2025 tentang menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum, maka pelaksanaan rangkaian Nyepi warsa saka 1947 tahun masehi 2025 di Denpasar melarang untuk menjual, menggunakan, membunyikan, meledakan, menyalakan kembang api, petasan atau benda yang sejenisnya.
Selain itu, pada rangkaian Nyepi juga dilarang mendistribusikan dan mengkonsumsi minuman keras (miras) pada saat Pelaksanaan Upacara Melasti, Tawur Agung Kesanga, Pangerupukan dengan Pawai ata pengarakan Ogoh-Ogoh, Rahina Suci Nyepi Warsa Saka 1947 dan sampai pada Ngembak Geni.
Dalam rangkaian pembuatan, penilaian lomba dan pawai atau pengarakan ogoh-ogh yang dilaksanakan oleh Pasikian Yowana pada tingkat banjar adat di wewidangan Desa Adat se-Kota Denpasar, wajib menaati dan memperhatikan ketentuan pada Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang pelestarian ogoh-ogoh.
Selainnitu, masyarakat juga wajib menjaga ketertiban, keamanan, kepatuhan, dan kebersihan dalam pengarakan ogoh-ogoh. Untuk itu akan dilakukan monitoring oleh tim terpadu dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan Kota Denpasar. “Bagi yang melanggar akam mendapat penindakan dengan pengenaan sanksi sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar,” ujarnya.
Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 6 Maret 2025. Ia berharap agar keputusan bersama ini dapat dilaksanakan efektif dan tanggung jawab dengan dilakukannya monitoring dan evaluasi. (Citta Maya/Balipost)