Made Rai Suastika merupakan residivis kasus pencurian ditahan Polsek Kuta Utara. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil menangkap residivis kasus pencurian, Made Rai Suastika (28) di tempat kosnya, Jalan Kebo Iwa Utara Gang Batu Jaran, Denpasar, Selasa (4/3). Tersangka Rai yang tiga kali masuk penjara ini ditangkap setelah menyatroni tempat tinggal warga negara Amerika, Nicole G. Escobar (34) di Jalan Pegending Utama, Desa Dalung, Kuta Utara dan membawa kabur perhiasan senilai Rp 40 juta.

Informasi diperoleh di lapangan, Rabu (5/3) pada Minggu (2/3) pukul 15.00 Wita korban bersama dengan keluarga keluar rumah untuk makan bersama dengan keluarga di restoran, Jalan Raya Canggu. Pukul 19.00 Wita mereka selesai makan dan langsung balik ke rumah. Sesampainya di rumah korban kaget karena jendela kamar di lantai 2 terbuka.

Baca juga:  Tangkap Nelayan Lobster, Tujuh Aparat Sempat Disandera Warga

“Korban langsung masuk ke kamar dan melihat barang-barang berantakan. Saat mengecek kotak perhiasan ternyata kosong. Korban kehilangan cincin emas 30 buah, kalung emas 10 buah dan anting-anting 10 pasang,” kata sumber.

Selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV dan melihat pelaku mengambil perhiasan tersebut. Pelaku memakai hodie hitam, celana panjang dan memakai masker putih masuk ke kamar lewat jendela.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Kanitreskrim AKP Made Mangku Bunciana dan Panit Ipda Made Aditya Riawan Putra melakukan olah TKP. Dari ciri-cirinya, petugas mengenalinya karena merupakan residivis. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk di tempat kosnya, Jalan Kebo Iwa Utara Gang Batu Jaran, Denpasar.

Baca juga:  Baru 4 Bulan Menjabat Pangdam IX/Udayana, Mayjen Bambang Trisnohadi Dimutasi

Saat diinterogasi pelaku mengaku sudah tiga kali dipenjara. Setahun terakhir pelaku beraksi di delapan TKP, yakni di vila wilayah Banjar Padang Tawang berhasil mencuri perhiasan emas, vila di Tumbak Bayuh, Mengwi berhasil mencuri safety box berisi perhiasan, vila di Jalan Abasan Banjar Tandeg, berhasil mencuri safety box berisi uang asing dan perhiasan serta jam tangan, dua TKP di Jalan Uma Alas 1 berhasil mencuri safety box, Jalan Raya Tuka berhasil mencuri burung dsn Jalan Uluwatu berhasil mencuri uang. “Alasan pelaku mencuri karena banyak utang,” ujarnya.

Baca juga:  Dari Penyelundupan Ganja Digagalkan hingga Lansia Ditemukan Tak Bernyawa

Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. “Nanti akan dirilis,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *