Anggota DPD RI dari Bali Ni Luh Djelantik memberikan keterangan kepada wartawan soal persiapan verifikasi faktual oleh BK DPD RI di Denpasar, Kamis (6/3/2025). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait polemik pengemudi online atau daring dengan KTP non-Bali, anggota DPD RI dari Bali Ni Luh Ary Pertami Djelantik mengaku siap menjalani verifikasi faktual oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

“Oh iya siap, gas. Persiapan? Silahkan hadir acara verifikasi dimulai jam 9 pagi, saksikan prosesnya seperti apa, untuk persiapan kami bicara berdasarkan data,” kata Ni Luh Djelantik di Denpasar, Bali, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (6/3).

Diketahui BK DPD RI akan datang ke Kantor DPD RI Bali pada Jumat, 7 Maret 2025 besok untuk melakukan verifikasi faktual atas aduan pengacara Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang.

Kasus ini bermula saat Togar Situmorang menilai pengemudi daring di Bali diharuskan memiliki KTP Bali adalah hal yang melanggar konstitusi, sementara Ni Luh Djelantik yang merupakan satu-satunya senator perempuan dari Bali ini tidak sepakat karena berdasarkan data di wilayah luar Bali, pengemudi yang diperbolehkan daftar hanya yang memiliki kartu identitas penduduk wilayah tersebut.

Baca juga:  Leeyonk Sinatra Rilis Sambungan Lagu "Kamu Sing Nawang"

Sejak akhir tahun, persoalan terkait usaha transportasi ini mencuat, banyak temuan pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi daring hingga masalah-masalah yang merugikan sopir lokal, sehingga tokoh-tokoh di Bali memberi perhatian termasuk Ni Luh Djelantik.

“Kalau sudah menyangkut hak masyarakat Bali, Mbok Ni Luh harus menyampaikan fakta yang ada berdasarkan aturan yang ada, no baper-baper club,” ujarnya.

Atas pendapat yang menurutnya sah disampaikan tersebut, Ni Luh kemudian menyebut Togar Situmorang dengan istilah lebian munyi atau kata-kata umum yang diucapkan masyarakat Bali yang berarti “banyak bicara”.

Baca juga:  Kembali Melonjak!! Tambahan Kasus COVID-19 di Bali Lampaui 70 Orang

Namun kata-kata tersebut justru berujung laporan dari pengacara itu hingga ke BK DPD RI. Ni Luh Djelantik pun menanggapi santai karena menurutnya, sudah seharusnya badan kehormatan menyelesaikan segala laporan yang masuk kepada mereka.

“Besok saya bawa diri saja, tidak bawa apa, mungkin lebih tepat ditanyakan kepada yang bersangkutan (Togar Situmorang) apa kepentingannya beliau mempermasalahkan kata lebian munyi sedangkan 4,5 juta masyarakat Bali yang sudah dewasa remaja pasti pernah mengucapkan dua kata tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Soal Sertijab Kapolda Bali, Ini Kata Kabid Humas

Lebih jauh, politisi sekaligus pengusaha sepatu asal Bangli tersebut mempertanyakan ucapan pelapor yang menyebut dirinya “banyak bacot” yang dinilai lebih kasar daripada kata lebian munyi yang umum diucapkan masyarakat Bali.

Selain tenang menyikapi laporan ini, Ni Luh juga percaya diri karena mengantongi dukungan dari senator Bali lainnya, seperti Arya Wedakarna yang periode sebelumnya sempat mendapat aduan dan diproses BK DPD RI.

“Kami saling menguatkan karena tujuan kami hanya satu, berjuang untuk masyarakat dan Pulau Bali, dan wewenang kami sebagai pejabat negara perwakilan yang sah di DPD RI punya hak untuk menyampaikan segala sesuatu terkait perjuangan kami untuk Bali,” kata Ni Luh. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN