Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta sampaikan rencana bentuk perda nominee buat atur penanaman modal asing dari WNA di Denpasar, Kamis (6/3/2025). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peraturan daerah (perda) soal nominee atau perjanjian pinjam nama menjadi prioritas tahun ini yang akan dibahas. Hal itu dipastikan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta.

“Iya (prioritas) mudah-mudahan tahun ini bisa dilakukan dan kami harus lakukan secepatnya karena ini untuk menjaga Bali dengan utuh,” kata Giri di Denpasar, Bali, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (6/3).

Di hadapan asosiasi pariwisata Bali, Wagub Bali meminta dukungan agar perda nominee segera diproses karena salah satu contoh keresahan pemerintah adalah munculnya vila bodong milik warga negara asing.

Baca juga:  Isoter Dimasifkan, Kasus Aktif Bali Alami Penurunan

Giri menjelaskan, perda nominee yang dimaksud nantinya dapat mengatur tindakan WNA yang melakukan kawin kontrak dengan warga Bali untuk dapat bertransaksi.

Selain itu untuk mengatur nilai investasi penanaman modal asing (PMA), yang selama ini dinilai terlalu rendah karena dibantu Undang-undang Ciptakerja yang memudahkan WNA membangun usaha dengan nilai PMA di bawah Rp5 miliar dan mengorbankan jalur hijau dan lahan sawah.

“Yang dibutuhkan Bali ini adalah suatu perda nominee, karena aparat penegak hukum tanpa ada perda ini tidak bisa menindak penanaman modal asing apalagi vila ilegal,” ujarnya.

Baca juga:  Pesawat Tempur TNI AU Jatuh di Blora

Pemprov Bali ingin WNA yang datang ke Pulau Dewata dapat diatur, seperti contohnya China di mana mereka memiliki sistem transaksi yang tidak membiarkan sembarang warga asing bertransaksi di negaranya.

“Kita di sini yang datang setiap tidur di sana di bilang keluarganya, dengan perda nominee itu semua bisa ditindak termasuk kawin kontrak, ada warga kita dengan sistem kawin kontrak di bayar Rp1 miliar-Rp2 miliar dan dia (WNA) bisa bertransaksi,” kata Giri Prasta.

Baca juga:  Dari Kasus Dugaan Korupsi KMK hingga Derita Pramuwisata Akibat Pandemi

Selama proses pembentukan peraturan daerah ini, wagub asal Kabupaten Badung itu meminta asosiasi pariwisata dikomandoi Dinas Pariwisata Bali merancang pohon kinerja dan nantinya dibahas bersama mengenai daftar inventarisasi masalahnya.

“Kami juga sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi, dengan pemasangan autogate kami bisa mendeteksi tamu yang datang ke Bali ini, di mana dia tinggal, apa aktivitasnya kami harus tahu,” ujar Giri Prasta. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *