
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) mulai melakukan persiapan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem baru ini menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan keputusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
Kepala Disdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/3), membenarkan adanya kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa SPMB akan diberlakukan mulai tahun 2025, namun saat ini pihaknya masih melakukan berbagai persiapan. “Permendikdasmen baru saja keluar, kami di daerah masih melakukan persiapan,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal, Bupati Badung telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/9912/Setda/Dikpora Tahun 2025. SE tersebut berisi tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.
Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem penerimaan murid yang transparan, objektif, dan akuntabel. Untuk memastikan seluruh pihak memahami aturan baru ini, Disdikpora Badung telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan mengundang para guru ke kantor Disdikpora serta melalui pertemuan daring menggunakan Zoom Meeting. “Kami sudah sosialisasikan ke sekolah-sekolah. Kita undang guru-guru ikut sosialisasi di kantor maupun melalui Zoom Meeting,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan SPMB agar tidak terjadi penyimpangan, terutama dalam bentuk gratifikasi. Diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga integritas proses penerimaan murid baru. “Mari bersama-sama kita wujudkan SPMB yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi serta gratifikasi,” tegasnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 3 Tahun 2025, SPMB memiliki empat jalur penerimaan. Yakni Jalur Domisili, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi.
Jalur Zonasi sebelumnya, diubah menjadi Jalur Domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kemudian, persentase kuota untuk Jalur Domisili yakni paling sedikit 70 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD; paling sedikit 40 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP; paling sedikit 30 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD; paling sedikit 20 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP; dan paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk Jalur Prestasi; paling sedikit 25 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP; dan paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA. Persentase kuota untuk Jalur Mutasi; sebesar paling banyak 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.
Dengan adanya perubahan sistem ini, masyarakat, terutama para orang tua calon siswa, diharapkan memahami mekanisme baru dalam penerimaan murid. Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk terus mengawal implementasi SPMB agar berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. (Parwata/balipost)