
SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak dua orang Warga Negara Asing asal Turki dideportasi pihak Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Rabu. WNA berinisial MT (39) dan FY (31) dideportasi lantaran menyalahi izin tinggal yang dimiliki.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, Jumat, mengatakan, keduanya diamankan dalam operasi pengawasan warga asing di wilayah Jembrana pada 20 Februari 2025 lalu. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah warga asing yang diduga melanggar peraturan dengan menyalahgunakan izin tinggal. Dua di antaranya adalah MT dan FY.
Oleh petugas, keduanya kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan MT dan FY, diketahui telah menyalahi izin tinggal. MT dan FY membuka bisnis warung makan di wilayah Kabupaten Jembrana. Padahal, izin tinggal yang dimiliki dua orang pria asal Turki tersebut adalah visa kunjungan.
“Keduanya kami amankan lantaran diduga menjalankan bisnis rumah makan. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, MT dan FY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan izin tinggal kunjungan,” ujar Hendra.
FY diketahui masuk wilayah Indonesia terlebih dahulu pada bulan November 2024. Disusul oleh MT pada bulan Januari 2025. Keduanya kemudian membuka warung makan pada pertengahan Januari 2025. “Dalam pengelolaan rumah makan tersebut, MT berperan sebagai juru masak sedangkan FY menjalankan operasional pemesanan makanan,” kata Hendra.
Hendra menyambut, atas pelanggaran keimigrasian itu, keduanya dikenakan tindakan berupa pendeportasian dan penangkalan. Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pendeportasian terhadap MT dan FY dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Mereka menumpangi maskapai AirAsia X Berhad nomor penerbangan D7793 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia dilanjutkan penerbangan Air Arabia nomor penerbangan G9803 (Kuala Lumpur – Sharjah) dan Air Arabia nomor penerbangan G9321 (Sharjah – Istanbul) dengan tujuan akhir Istanbul, Turki. Pendeportasian keduanya didampingi oleh petugas Imigrasi Singaraja.
“Keduanya dideportasi dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran Keimigrasian yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” ucapnya. (Yudha/Balipost)