Terdakwa kasus pembakaran glamping didampingi kuasa hukumnya. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar telah membacakan vonis kasus pembakaran glamping di Lukluk. Oleh hakim, terdakwa I Putu Pasek Pranata, dinyatakan bersalah dan dihukum selama setahun dan delapan bulan atau 20 bulan.

“Kami terima. Terdakwa dihukum setahun delapan bulan,” ucap kuasa hukum terdakwa, Mochammad Lukman Hakim, Jumat (7/3).

Sebelumnya, I Putu Pasek Pranata yang diadili kasus pembakaran glamping, oleh JPU Agung Satriadi, dituntut selama dua tahun penjara.

Terdakwa disebut sengaja membakar rumah glamping dan garase milik I Putu Sudana di Lingkungan Delod Pempatan, Lukluk, Mengwi, Badung.

Yang mana di dalam rumah itu juga terdapat AC dan kasur, serta satu unit exhaust fan ukuran 40×40 cm milik korban yang juga hangus terbakar.

Baca juga:  Glamping Lagi "Happening" di Bali, Berikut Rekomendasinya

Salah satu pertimbangan diringankannya tuntutan terdakwa karena sudah ada perdamaian dengan pihak korban. Terdakwa I Putu Pasek Pranatha melakukan aksi nekat itu pada 29 Oktober 2024 sekira Pukul 03.30 Wita. Sehari sebelum melakukan aksi nekatnya, terdakwa menengak minuman keras bersama sejumlah rekannya.

Usai minum miras itulah terdakwa yang masih terpengaruh alkohol, teringat dengan masalah dulu dengan korban Putu Sudana. Sesuai tuntutan JPU dari Kejari Badung, terdakwa merasa dikucilkan dan tidak dianggap oleh korban dan beberapa teman terdakwa yang dulu satu perjuangan mencarikan suara untuk adiknya korban yang mencalonkan diri sebagai anggota dewan.

Baca juga:  Keluarga dari Terduga Teroris Serang Mabes Datangi RS Polri

Disaat adik korban sudah berhasil menjadi anggota dewan terdakwa merasa perlakukan tidak baik dan bahkan korban merasa disisihkan.

Seketika sehabis minum-minuman keras tersebut timbul niat terdakwa untuk balas dendam untuk melampiaskan sakit hati terdakwa sehingga melakukan pembakaran tersebut terhadap rumah glamping milik korban yang juga merupakan posko tempat terdakwa berkumpul dulu.

Caranya, terdakwa memarkir motor lalu memanjat tembok pekarangan dan menuju bangunan rumah glamping yang berada di dalam pekarangan milik Sudana. Setelah di depan bangunan rumah glamping kemudian terdakwa mengambil korek api (gas) dari dalam saku celana selanjutnya dengan tangan kanan terdakwa mematik korek api (gas) dan membakar ujung atap bagian depan sebelah kiri dari atap rumah glamping tersebut yang terbuat dari alang-alang kering.

Baca juga:  Peringati HUT, Satpol PP Badung Bersih-bersih Pantai Batu Bolong

Setelah api menyala kemudian terdakwa kembali memanjat tembok untuk keluar dari pekarangan menuju tempat sepeda motor terdakwa tadi kemudian pergi pulang ke rumahnya. Akibat kejadian pembakaran tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 50.000.000. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *