Petrus Pati Mone ditahan di Polsek Mengwi karena mencuri motor dan dijual ke temannya. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus curanmor terjadi di bedeng proyek, Jalan Munduk Tengah, Pererenan, Mengwi. Korbannya, Andreas Tamo Bapa (20) kehilangan motor DR 5667 HS. Setelah diselidiki polisi berhasil menangkap pelakunya yakni buruh proyek asal NTT, Petrus Pati Mone (20) dan ditangkap pada Minggu (9/3) di dekat TKP.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, seizin Kapolres AKBP M. Arif Batubara menjelaskan pada Sabtu (8/2) pukul 20.00 WITA, korban usai belanja dan memarkir motornya itu di TKP. Karena mulai hujan, korban langsung beristirahat ke kamar bersama teman-temannya.

Baca juga:  Pengerupukan, Dua Kelompok Pemuda di Desa Lokapaksa Terlibat Bentrok

Selanjutnya keesokan paginya pukul 06.00 WITA, korban bangun tidur dan langsung keluar kamar. Ia panik karena sepeda motornya itu hilang.

“Korban bertanya kepada kepada saudara dan temannya yang ada di bedeng namun tidak ada yg mengetahui. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Mengwi,” ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Kanitreskrim AKP Komang Juniawan melakukan penyelidikan. Hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi-saksi di TKP, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.

Baca juga:  Melawan, Residivis Pembobol Toko Ditembak

Selanjutnya dilakukan pencarian di wilayah Denpasar dan pada Minggu (9/3) petugas memperoleh informasi jika pelaku sedang berada di wilayah Pererenan. Pukul 03.30 WITA pelaku berhasil diamankan di sebuah bedeng di Banjar Pengembungan, Pererenan. Saat ditangkap pelaku sedang tidur.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jalan kaki ke TKP dari bedengnya sekitar 100 meter. Pelaku sudah memantau sepeda motor korban selama 3 hari.

Sesampai di TKP, pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban, didorong menuju ke bedengnya di wilayah Banjar pengembungan untuk disembunyikan. Berselang tiga hari kemudian pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada temannya di Denpasar seharga Rp 2,8 juta.

Baca juga:  Satroni Sejumlah Vila, Pemulung Asal Jatim Ditangkap di Tibubeneng

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN