
SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng membentuk Tim LAGAS (Langsung Tanggap Tuntas) untuk mempercepat penanganan pengaduan dari masyarakat terkait penertiban di ruang publik, utamanya dari gangguan Gepeng hingga ODGJ.
Kasat Pol PP Arya Suardana dikonfirmasi, Minggu (9/3), mengatakan bahwa keberadaan Tim Lagas ini bertugas melakukan patroli rutin guna menertibkan gelandangan, pengemis, pengamen, anak punk, serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di tempat umum.
Termasuk juga manusia silver, manusia perak, dan manusia emas, yang akhir-akhir ini mulai muncul di beberapa daerah. Dengan kehadiran tim ini, diharapkan dapat menutup ruang gerak mereka sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertib di wilayah Buleleng.
“Selama ini, upaya penertiban yang dilakukan sudah membuahkan hasil dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Mereka juga kerap kucing – kucingan dengan pemerintah, sehingga kita terus melacak keberadaan mereka,” kata Suardana.
Bahkan, untuk meningkatkan efektivitas penanganan, Satpol PP Buleleng telah meluncurkan barcode scan sebagai kanal pengaduan cepat. Dengan memindai barcode yang telah ditempatkan di kantor desa, tempat-tempat strategis, serta area publik, masyarakat dapat langsung mengakses nomor pengaduan melalui WhatsApp dan media sosial resmi Satpol PP.
“Kanal ini adalah mempercepat respon terhadap laporan Gepeng dan ODGJ, terutama yang berada di lingkungan perumahan. Selama ini, patroli hanya bisa menjangkau ruang-ruang publik, sementara keberadaan mereka di area perumahan sulit untuk dipantau tanpa adanya laporan dari warga,” imbuhnya.
Sementara untuk penanganan ODGJ, Satpol PP Buleleng bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Prosedurnya adalah jika ODGJ yang ditemukan di jalan akan terlebih dahulu diamankan oleh Tim di kecamatan kemudian akan dibawa ke Puskesmas untuk pemeriksaan kesehatan atau perawatan awal. Jika diperlukan, akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Bangli untuk perawatan lebih lanjut.
Jika ODGJ berasal dari keluarga mampu, maka mereka tidak berhak menerima surat keterangan tidak mampu. Namun, jika terlantar, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan agar mereka mendapatkan fasilitas perawatan yang sesuai. (Yudha/Balipost)