Airsoft Magazine diamankan. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kamis (3/5) pagi melakukan pemeriksaan kendaraan box L 8097 SB, warna coklat yang dikemudikan Wayan Suarya (58) dari Delod Bale Agung Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan paket berupa kardus di paking kayu yang didalamnya berisi senjata Airsoft Magazine jenis multi objective training systim tanpa di lengkapi dengan dokumen/surat-surat asal asul dan kepemilikan.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi mengatakan berdasarkan keterangan sopir, barang-barang tersebut  diangkut dari Gudang Paket LTH Surabaya dengan tujuan gudang Paket LTH Sempidi Denpasar.

Baca juga:  Jalan Darurat Sisi Utara dan Selatan Bundaran Ngurah Rai Mulai Dikerjakan

Untuk Sepeda motor dtujukan kepada Putu Widiastra di Warnasari Tabanan serta senjata airsoft magazine ditujukan sesuai yang tertera pada kardus pengirim

Joe dan penerima Ardi Natha di Padangsambian Kaja Denpasar Bali.
Saat ini airsoft magazine itu masih diamankan di Polsek Gilimanuk.

Sementara itu komoditi ilegal berupa telor sebanyak 7.140 butir, yang diangkut dengan menggunakan Sepeda motor viar roda tiga, P 3443 WU, yang dikendarai oleh Imam Nawawi (40) asal Banyuwangi Jawa Timur ditahan Kamis (3/5) pagi.

Baca juga:  Dikhawatirkan, Stok BBM Kosong Jelang Tahun Baru

Subawa mengatakan ribuan telur itu diamankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen atau sertifikat Kesehatan Karantina Hewan daerah asal. Yaitu barang tersebut berasal dari Bayuwangi Jawa Timur dan rencananya akan dibawa ke seririt Singaraja.

Pelanggaran tersebut telah di atur oleh UU No. 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan. “Setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal,” pungkas Muliyadi.

Baca juga:  Satpol PP Sidak Tiga Vila, Satu Belum Kantongi Izin

Dengan adanya pelanggaran itu pihaknya mengamankan  pengendara dan barang bukti di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut. Kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kantor Karantina Hewan  Wilayah kerja Gilimanuk.
(kmb/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *