
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus perundungan oleh sekelompok remaja perempuan kepada salah satu remaja lainnya, di areal Parkir Pura Jagatnatha Klungkung, mendapat atensi serius dari pihak kepolisian. Polres Klungkung akhirnya merilis penanganan kasusnya, di Mapolres Klungkung, Senin (10/3).
Para tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum serius dengan ancaman jeratan UU Perlindungan Anak, Pornografi hingga ITE.
Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., mengatakan kasus ini terjadi berawal dari adanya permasalahan pribadi antara tersangka GAP (21) dengan korban inisial NPY (14 ). Sebelum peristiwa pengeroyokan pada penghujung Bulan Februari itu, korban pernah mengadu kepada ibunya, bahwa dia sempat dijual kepada pria hidung belang oleh GAP. Hal ini tentu membuat ibu korban marah dan menelpon tersangka GAP.
Situasinya kian memanas, hingga tersangka GAP bersama teman-temannya meminta bertemu dengan korban pada 28 Pebruari pukul 00.10 wita di Parkiran Pura Jagatnatha, guna meminta klarifikasi dari korban. “Pada pertemuan tersebut tersangka GAP merasa emosi dan tidak terima atas penyampaian yang diungkapkan oleh korban, hingga terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh GAP, dibantu dengan teman-teman dari tersangka NS (17 ), PDP (18 ), dan KY (17),” terang kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K, dan Kasi Humas AKP Agus Widiono serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa.
Selain peristiwa kekerasan dilakukan oleh para tersangka terhadap korban tersebut, khusus tersangka NS, juga melakukan perbuatan membuat video terhadap peristiwa yang dialami oleh korban. NS melakukan perekaman video klarifikasi korban mempergunakan HP miliknya. Parahnya, korban juga dipaksa untuk memperlihatkan bagian sensitif, dengan membuka bajunya. Video itu lantas dikirim ke tersangka GAP dan selanjutnya di edit dan disebar di Group Whatsapp ”TEAM GOLEMZ”. Sehingga video seketika tersebar luas di media sosial.
Dalam kasus ini ke empat tersangka dijerat Pasal 76 c Jo pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000. Sementara, khusus untuk GAP dan NS, hukumannya berlapis, ditambahkan dengan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena membuat dan menyebarkan video porno dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.000.
Tidak hanya itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
“Dari ke empat tersangka, dilakukan penahanan terhadap tersangka GAP dan PDP. Sedangkan NS dan KY tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur. Namun proses hukum tetap berjalan,” tegas kapolres. (Bagiarta/Balipost)