Polisi bersama warga mengamankan lokasi pembalakan liar di hutan. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Aksi pembalakan liar kembali terjadi di hutan lindung Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt pada Senin siang (10/3). Terduga pelaku pun dipergoki oleh warga sekitar dan langsung diamankan. Warga juga mengamankan barang bukti belasan kayu sonokeling dan mesin gergaji dan sepeda motor milik pelaku.

Kejadian itu berawal dari kecurigaan warga di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt atas bunyi mesin senso di tengah hutan. Bersama dengan Kelian Banjar setempat, warga pun beramai-ramai menyergap pelaku pembalakan liar. Alhasil warga mendapati sebanyak 13 batang kayu sonokeling berbentuk balok dengan panjang sekitar 130 sentimeter dan lebar diameter sekitar 20 sentimeter. Diketahui terduga pelaku pembalakan hutan tersebut adalah seorang pria berinisial KL.

Baca juga:  Pelaku Jambret Belasan TKP Diringkus

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika ditemui Selasa (11/3) mengatakan, aksi pembalakan liar ini diketahui oleh warga pada Senin (10/3) siang. Warga mulanya dikejutkan dengan penemuan tumpukan 13 balok kayu jenis sonokeling berdiameter 130 sentimeter dan lebar 20 di kawasan hutan lindung tersebut.

Temuan ini lantas dilaporkan oleh warga kepada Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Lokapaksa. Hingga dicurigai KL sebagai pelaku pembalakan liar tersebut. LPHD kemudian melaporkan KL ke Mapolres Buleleng.

Baca juga:  Pedagang Bermobil di Sejumlah Jalan di Kota Tabanan Ditertibkan

“Memang benar ada laporan itu. Sudah ditangani oleh penyidik. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Hingga saat ini KL belum dilakukan penahanan, karena kami masih mengumpulkan bukti-bukti,” terang AKP Diatmika.

Ia menyebut penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk warga pelapor, serta petugas Lembaga Pengelola Hutan Desa. “Sudah diperiksa saksi-saksi. Terduga pelaku sudah diinterogasi. Masih ada pengumpulan keterangan dari saksi lain,” tutupnya. (Nyoman Yudha/Balipost)

Baca juga:  Pelaku Skimming Asal Filipina Dituntut 2 Tahun Penjara
BAGIKAN