
NEGARA, BALIPOST.com – Menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, pemerintah telah mengeluarkan keputusan bersama terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyebrangan di Provinsi Bali.
Pengawas Satpel UPPKB Cekik BPTD Bali, I Made Fran Dharma Yudha, Rabu (12/3), mengatakan bahwa terdapat pembatasan operasional angkutan barang di ruas Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk serta pengaturan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.
Pembatasan operasional ini berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WITA hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WITA. Jenis angkutan barang yang dibatasi meliputi kendaraan dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk angkutan barang tertentu seperti bahan bakar minyak/gas, hantaran uang, hewan ternak, sepeda motor mudik gratis, serta kebutuhan penanganan bencana dan bahan pokok. “Syaratnya, kendaraan harus dilengkapi surat muatan resmi dari pemilik barang, mencantumkan tujuan pengiriman, dan identitas pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan kendaraan,” ujarnya.
Untuk arus mudik dan balik Lebaran, penyeberangan Ketapang-Gilimanuk juga mengalami pengaturan khusus. Mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, kendaraan yang diprioritaskan untuk menyeberang ke Jawa adalah sepeda motor, mobil penumpang, serta angkutan penumpang/bus.
Zona antrean penundaan perjalanan akan disiapkan di Terminal Kargo Gilimanuk dan Jembatan Timbang/UPPKB Cekik. Selain itu, pembelian tiket juga dibatasi dengan radius layanan maksimal 2 km dari terminal kargo.
Sebagai bagian dari perayaan Hari Suci Nyepi 2025, operasional penyeberangan akan ditutup sementara mulai Jumat, 28 Maret 2025 pukul 17.00 WITA (Ketapang) – Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 WITA (Gilimanuk), Sedangkan Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 05.00 WITA – Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 WITA (Gilimanuk)
Menurut I Made Fran Dharma Yudha, langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus mudik serta mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode Lebaran. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal dan aturan yang telah ditetapkan guna menghindari kendala dalam perjalanan mereka.
Sementara itu, terkait adanya penutupan pelabuhan selama 24 jam untuk menghormati Nyepi, Polres Jembrana juga telah menyiapkan sejumlah antisipasi. Polres menyiapkan sejumlah titik penampungan mulai dari Mako Polsek, Koramil hingga Mesjid untuk menampung para pemudik yang terjebak di jalur mudik saat Nyepi.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto kepada wartawan mengatakan dalam kegiatan keliling yang dilakukan pihaknya mengimbau kepada para takmir masjid untuk menerima para pemudik yang mungkin terjebak dan tidak bisa menyeberang ke Jawa akibat penutupan Pelabuhan Gilimanuk saat Hari Raya Nyepi. Terlebih puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 28 Maret, sehari sebelum Hari Raya Nyepi. Pada tanggal 29 Maret, Pelabuhan Gilimanuk akan ditutup selama 24 jam untuk menghormati umat Hindu yang merayakan Nyepi. Kapolres Jembrana juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk takmir masjid di sepanjang jalur mudik, Polsek, Koramil, Polres, dan Kodim, untuk menyiapkan tempat penampungan bagi para pemudik yang terjebak.
Langkah antisipasi ini diambil untuk memastikan kelancaran arus mudik dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik yang melintas di wilayah Jembrana. (Surya Dharma/Balipost)