GIANYAR, BALIPOST.com – Adanya pemberitaan pengoplosan elpiji bersubsidi di Banjar Griya Kutri mengejutkan masyarakat Desa Singapadu Tengah.

Sangat miris, di tengah sulitnya masyarakat desa  mendapatkan elpiji 3 kg, sebuah tegalan kosong di kawasan Desa Singapadu Tengah malah dijadikan tempat pengoplosan gas bersubsidi dengan omzet miliaran rupiah.

Perbekel Desa Singapadu Tengah, I Made Demontara, Rabu (12/3), mengaku tidak mengetahui secara pasti penggerebekan praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di wilayah Banjar Kutri.

Baca juga:  Naik Lagi di Atas 3.000 Orang, Bali Masih di 5 Besar Penyumbang Kasus COVID-19 Harian

Ia tidak mengetahui kejadian tersebut dan tidak pernah dimintai keterangan terkait usaha pengoplosan elpiji 3 Kg. Sedangkan yang diminta keterangan polisi hanya Kelian Dinas Banjar Griya Kutri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Lokasi tempat pengoplosan tersebut berada di sebelah Pura Pemaksan Dalem Pejanji, Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Kutri yang berlokasi di Banjar Griya Kutri. Saat acara piodalan di ketiga pura tersebut, lahan tegalan  kosong tersebut  kerap difungsikan sebagai parkir. Di luar odalan lahan ini kerap digunakan sebagai parkir atau garasi mobil.

Baca juga:  Bareskrim Ambil Alih Kasus Investasi Bodong Berkedok Koperasi

Sementara itu Camat Sukawati Gede Daging, menyampaikan pengoplosan gas bersubsidi merupakan kegiatan yang melanggar hukum. Pihak kecamatan tentu menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Hal senada disampaikan Kapolsek Sukawati Kompol  I Ketut Suaka Purnawasa SH menyampaikan Bareskrim Polri telah menyampaikan secara jelas terkait kasus pengoplosan gas bersubsidi di Desa Singapadu Tengah. (Wirnaya/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN