DENPASAR, BALIPOST.com – Pemkot Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar terus menggencarkan penertiban dan penegakan Perda. Pada Kamis (3/5) malam, salah satu kafe remang-remang di kawasan Desa Padangsambian Klod tepatnya di Banjar Padangsumbu Klod turut ditertibkan tim gabungan yang terdiri atas unsur Satpol PP Kota Denpasar, Polisi, TNI, Pecalang, perbekel hingga pengurus banjar adat.
Alhasil, dari penertiban tersebut enam dari tujuh waitres yang bertugas turut ditertibkan lantaran tak mengantongi identitas diri.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga yang memimpin jalannya penertiban menjelaskan bahwa penertiban dan penegakan perda merupakan kegiatan rutin Satpol PP Kota Denpasar. Pelaksanaan kegiatan ini bukanlah untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan memberikan pemahaman tentang pentingnya bekerja dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
“Ini merupakan upaya untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat, bukan untuk mencari-cari keselahan masyarakat saat mencari nafkah, jadi aspek administrasi itu penting dalam menunjang jalanya usaha, dan yang tak kalah penting juga kelengkapan administrasi para pegawai,” bebernya.
Lebih lenjut dijelaskan, pelaksanaan penertiban di Kafe YPC yang berlokasi di kawasan Banjar Padangsumbu Kaja, Desa Padangsambian Klod ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat dimana keberadaan kafe ini dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Bahkan, masyarakat setempat dengan wadah Banjar Padangsumbu Kaja telah menggelar rapat dan sepakat mengusulkan penutupan kafe tersebut.
“Masyarakat banjar Padangsumbu Kaja yang mengusulkan penutupan kafe ini secara permanen karena dianggap mengganggu kamtibmas wilayah sekitar,” paparnya.
Dewa Sayoga menambahkan, saat ini pihaknya telah menutup sementara kafe tersebut lantaran belum mengantongi kelengkapan perijinan sebagai badan usaha. Kendati demikian pihaknya akan melakukan kordinasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait status perijinan dan keputusan pengadilan terkait penutupan kafe secara permanen.
“Kami kordinasi dengan dinas terkait terlebih dahulu, selanjutnya menunggu putusan pengadilan, nantinya petikan keputusan tersebut yang kami jadikan acuan penutupan kafe, sedangkan untuk pelanggar administrasi kependudukan yang diatur dalam Perda No. 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum akan dilaksanakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) syang didahului dengan pembinaan untuk memberikan efek jera,” pungkasnya.
Sementara, Perbekel Desa Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra bersama Klian Adat Banjar Padangsumbu Kaja, IB Gede Sidiarta, dan Kepala Dusun Banjar Padangsumbu Kaja, I Wayan Merta menjelaskan bahwa keberadaan kafe tersebut telah dikeluhkan warga sejak lama karena dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan. Hal ini lantaran lokasi kafe yang berada dekat dengan Balai Banjar Padangsumbu Kaja bahwa berdekatan dengan Pura Banjar.
“Keberadaan kafenya terlalu dekat dengan banjar bahkan pura yang notabene adalah kawasan suci, bahkan masyarakat telah mengelukah hal ini sejak 2012 lalu ketika kafe tersebut masih bernama Kafe TC, sempat tutup namun dibuka lagi dengan nama berbeda yakni Kafe YPC dan masih tetap dikeluhkan masyarakat karena lokasinya tetap sama dan dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban,” jelasnya.
Sementara, pemilik kafe, IB Made Suta mengaku usahanya ini merupakan usaha kecil-kecilan yang semulanya adalah sebuah warung biasa. Tujuh cewek tersebut diakuinya baru datang dua hari yang lalu. “Dulu namanya Lia Rosa sempat tutup dan mebuka warung biasa tapi tidak ada pengunjung yang datang, sampai sekarang dikembangkanlah menjadi kafe kecil,” ungkapnya.
Salah seorang waitress, Siska Natalia mengaku bekerja di kafe tersebut lantaran diajak salah seoarang temanya. Bahkan, orang tua yang bersangkutan diakuinya mengetahui pekerjaanya sebagai waitress kafe remang-remang. “Orang tua tau saya kerja begini (cewek kafe), saya juga baru kerja seperti ini, kalau untuk identitas, KTP saya hilang,” kilahnya sembari memalingkan wajahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Satpol PP Kota Denpasar turut melaksanakan penertiban di beberapa sudut Kota Denpasar. Seperti halnya kawasan Jalan Gunung Kawi yang menjadi sentra pedagang pinggir jalan serta kawasan Jalan Gajah Mada yang didominasi pedagang yang berjualan menggunakan mobil pick up dan seringkali mengundang kemacetan. (asmara/balipost)