
MANGUPURA, BALIPOST.com – Untuk menjaga ekosistem alam Bali tetap bersih, suci dan harmonis dengan segala isinya, Gubernur Bali Wayan Koster akan menggelar lomba mengelola sampah berbasis sumber di tingkat desa se-Bali. Koster menyampaikan, bagi desa dan desa adat yang mampu mengelola sampah berbasis sumber dengan baik akan diberikan insentif berkisar Rp500 juta hinggap Rp1 miliar.
Sebuah tagline ajakan yang didengungkan Gubernur Koster menarik disimak. Orang nomor satu di Bali ini menyampaikan sebuah seruan yang berbunyi, “Desa Lestari Tanpa Sampah Plastik”. Ini akan menjadi tagline lomba pengelolaan sampah berbasis sumber tingkat desa tahun 2025.
“Untuk menjaga ekosistem alam, pengelolaan sampah berbasis sumber akan tiang gencarkan. Tahun ini tiang pimpin bersama semua bupati/wali kota se-Bali agar semua sampah selesai dari sumbernya dan juga menyelesaikan persoalan TPA Suwung,” ujar Gubernur Koster pada Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali, di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (12/3).
Gubernur dua periode ini mengatakan harus membangun karakter dan prinsip masyarakat mengelola sampah mulai dari sumber tingkat rumah tangga dan desa. “Jangan kita yang bikin sampah orang lain yang disuruh urus. ini gak benar. Siapa yang bikin sampah dia yang harus selesaikan. Maka pengelolaan sampah harus berbasis sumber. Mengapa Jepang bisa kita tidak?” tegasnya.
Untuk itu, Gubernur Koster meminta semua komponen masyarakat agar bertindak rutin menyelesaikan sampah mulai dari sumber di tingkat desa secara baik. Tindakan nyata ini bisa dilakukan dengan menggunakan beberapa pola tradisional dan modern. “Kita akan terapkan ini sesuai masing-masing desa, kita akan kumpulkan Perbekel untuk mengelola sampah berbasis sumber. Kalau semua desa bersih maka 70 persen Bali bersih,” ungkapnya.
Untuk itu, Gubernur Koster bersama bupati/wali kota se-Bali beserta semua elemen akan menggelar lomba pengelolaan sampah berbasis sumber di seluruh desa dan desa adat se Bali. “Tiang akan gelar lomba, desa yang mampu mengelola sampah berbasis sumber di seluruh Bali. Desa yang bisa mengelola sampah berbasis sumber yang tuntas di desa dengan baik, akan diberi insentif Rp500 juta sampai Rp1 M,” jelas Gubernur Koster.
Gubernur Koster sangat konsern dengan kebersihan alam Bali dan budaya. Pada periode pertama memimpin Bali, Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. Regulasi ini secara tegas mengatur tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di Provinsi Bali. Koster juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan indah. (kmb/balipost)