Polsek Abiansemal menggelar proses diversi kasus pencurian melibatkan dua pelajar.(BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua pelajar berinisial CK (18) dan KA (17) terlibat kasus pencurian ayam milik I Made Suanjaya di Banjar Banjaran, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Badung, Januari lalu. Mengingat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar, tidak diproses hukum tapi dengan cara diversi (di luar peradilan pidana), Jumat (4/5). Namun tetap dilakukan pengawasan selama 6 bulan kedepan oleh Bapas.

Kapolsek Abiansemal Kompol I Nyoman Weca, S.Sos. mengatakan, korban sekeluarga mengikhlaskan perbuatan dari kedua pelaku dan menyambut baik upaya diversi yang ditempuh oleh Polsek Abiansemal. Namun dengan syarat pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga:  Dari Kapolda Cek Proyek Venue G20 hingga Polemik Restoran dalam Gua

“Proses diversi sendiri dilakukan melalui pendekatan secara musyawarah dengan melibatkan pelaku, orangtua atau walinya, korban, pihak Bapas Kabupaten Badung yang membidangi kasus anak,” ujar Kompol Weca.

Pelaku dan keluarganya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar – besarnya kepada korban. Selain itu mereka mengungkapkan rasa terima kasih kepada para pihak yang telah berpartisipasi dalam mengupayakan diversi tersebut, khususnya Polsek Abiansemal.

Mantan Kasat Binmas Polresta Denpasar ini menuturkan, upaya diversi ditempuh dengan tujuan menjauhkan anak dari proses peradilan ke proses diluar peradilan pidana. Dengan demikian dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan tidak mengulangi lagi.

Baca juga:  Pencuri dan Penadah Diringkus di Luar Bali

“Diversi hanya bisa dilakukan sekali, agar anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar dan dapat menempuh pendidikan. Selain itu, pihak korban telah memaafkannya,” ungkapnya.

Sementara perwakilan Bapas Badung, Ni luh Putu Sri Wijayanthi, pihaknya berharap kasus ini sebagai pelajaran berharga bagi pelaku karena berkat kemurahan hati korban bisa memaafkan sehingga  pemerintah siap menerima penyelesaian kasus secara diversi. Namun Bapas tetap melakukan pengawasan selama 6 bulan kedepan. (kerta negara/balipost)

Baca juga:  Bobol Dua Rumah, Residivis Dibekuk
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *