
DENPASAR, BALIPOST.com – Warga Australia masih menjadi wisatawan asing terbanyak yang mengunjungi Bali. Berdasarkan data Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali pada Bulan Januari 2025 ini jumlah wisatawan asing asal Australia yang berkunjung ke Bali mencapai 139.577 orang. Sementara di Bulan Februari sebanyak 98.503 orang. Sedangkan, sepanjang tahun 2024 sebanyak 1,5 juta wisatawan Australia berkunjung ke Bali.
Melihat banyak warga Australia datang ke Bali, Konjen Australia di Bali bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali mendorong wisatawan asing agar menghormati budaya, hukum, dan peraturan setempat di Bali. Konjen Australia di Bali, Jo Stevens, dan Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, sempat bertemu dan membahas panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh (do’s and don’ts) dilakukan di Bali bagi wisatawan asing, Kamis (13/3).
“Saya mendorong semua warga Australia untuk menghormati budaya unik Bali dan mengikuti ‘do’s and don’ts’, demi kunjungan yang aman dan menyenangkan,” kata Stevens dalam pertemuan tersebut.
Diungkapkan, warga Australia senang mengunjungi Bali, karena tempat hubungan antar masyarakat Australia dan Bali yang kuat terlihat jelas. Pada tahun 2024, ada lebih dari 1,5 juta kedatangan warga Australia di Bali. Dari jumlah tersebut sangat sedikit yang memerlukan bantuan konsuler. “Ini menunjukkan bahwa sebagian besar warga Australia menikmati liburan yang menyenangkan, aman, dan bebas masalah di Bali, sebuah tren yang ingin kami lihat dapat terus berlanjut,” ujarnya.
Stevens mengatakan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Bali terus mempromosikan dan menyosialisasikan agar perilaku wisatawan hormat terhadap budaya Bali. Sosialisasi dilakukan melalui kampanye media sosial dan travel advice terkini untuk Indonesia di Smartraveller, yaitu saran perjalanan daring Pemerintah Australia.
Travel advice Australia ini mencakup informasi dari Pemerintah Provinsi Bali tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan wisatawan asing dan memperingatkan warga Australia bahwa perilaku menyinggung yang tidak menghormati budaya, hukum, dan peraturan setempat dapat mengakibatkan hukuman pidana dan/atau deportasi.
“Bali seperti rumah kedua bagi warga Australia dan kami mendorong semua wisatawan asing untuk menghormati budaya, hukum dan menjaga alam lingkungan Bali,” imbuh Kadispar Bali, Tjok Bagus Pemayun. (Winata/Balipost)