Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers bersama CEO GoTo Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3). (BP/HO-BPMI Setpres)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Bonus Hari Raya (BHR) untuk ojek online (ojol) baik pengemudi maupun kurir. Hal ini merupakan bentuk perhatian khusus pemerintah untuk para pengemudi ini. Hal ini diumumkan Prabowo dalam konferensi pers bersama CEO GoTo Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3).

“Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus pada pengemudi dan kurir online yang telah memberikan kontribusi penting dan mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan transportasi aplikasi untuk memberi Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja,” kata Prabowo dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga:  Massa Aksi Ojol Blokade Jalan Budi Kemuliaan

Prabowo mengatakan pemerintah akan mengatur pemberian bonus hari raya dari perusahaan yang menaungi para pengemudi dan kurir online untuk memberikan BHR dalam bentuk uang tunai dengan keaktifan kerja. Saat ini terdapat kurang lebih 250 ribu pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan 1 juta sampai 1,5 juta yang berstatus part time.

Terkait hal ini, Gojek pun mengeluarkan pernyataan resmi terkait Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang Bonus Hari Raya.

Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations, GoTo, mengutarakan perusahaan teknologi karya anak bangsa, Gojek menjadikan kemitraan dengan Mitra Driver sebagai fondasi utama bisnis, dengan komitmen kuat untuk terus mendukung kesejahteraan mereka secara berkelanjutan. Meski Pemerintah Indonesia mengakui bahwa mitra driver bukanlah karyawan, namun Gojek sepenuhnya mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bonus tambahan pada Hari Raya kepada Mitra Driver yang produktif dan berkinerja baik, serta mitra yang memenuhi kriteria kinerja tertentu, sesuai dengan himbauan pemerintah.

Baca juga:  Biasanya Nataru Tiket Penerbangan Naik, Tahun Ini Turun 10 Persen

Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, Bonus Hari Raya (BHR) merupakan kontribusi dari Gojek untuk mendukung mitra driver di momen spesial Hari Raya Idul Fitri. “Saat ini, kami sedang menindak lanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi untuk memastikan bahwa skema dan kriteria penerima BHR selaras dengan arahan Presiden, sekaligus menghadirkan solusi yang berkeadilan, transparan, dan tetap menyesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan,” ujarnya.

Baca juga:  Experience Senggigi, the Oldest and Most Famous Tourism Destination in Lombok

Ia mengatakan pihaknya menetapkan kriteria yang objektif dan berbasis kinerja, yang mencakup mitra yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu (tidak hanya terdaftar), konsistensi dan kinerja dalam menyelesaikan trip, dan tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek). Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, ia percaya BHR yang diberikan dapat tepat sasaran. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *