Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat terkait pagar laut Tangerang yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Informasinya kemarin (Kamis, 13/3) sore, jajaran jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) sudah menerima berkas perkara terkait itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (14/3).

Baca juga:  Syukuran HUT Penerangan AD, Ini Disampaikan Kapendam

Ia mengatakan, terdapat empat berkas perkara yang diterima. Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, ditetapkan empat tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Untuk selanjutnya, kata dia, JPU akan meneliti dan mempelajari berkas perkara terlebih dahulu lantaran berkas baru diterima.

“Ada waktu 7 hari bagi penuntut umum untuk menentukan sikap apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau belum. Itu namanya P-18. Nanti dalam waktu 14 hari, kalau seandainya berkas perkaranya belum lengkap, maka penuntut umum akan menyampaikan, memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Penambangan Ilegal, Polri Tetapkan Tiga Tersangka

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait dengan penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM) Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Baca juga:  Bupati Suwirta Terima Kunjungan Kepala Bank Germany

Sejumlah saksi dan tempat telah diperiksa, termasuk kantor dan rumah Kades Kohod Arsin. Beberapa barang bukti juga telah diamankan, di antaranya alat cetak yang diduga untuk memalsukan girik. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *