Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pengajuan perizinan ataupun permohonan secara resmi terkait pendirian dan operasional Indonesia Airlines belum disampaikan ke Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

“Sampai saat ini kami belum menerima pengajuan resmi pengoperasian atau apa pun itu namanya dari Indonesia Air,” ucap Dudy ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (14/3).

Pernyataan tersebut merespons munculnya Indonesia Airlines Group (INA) yang kini menjadi sorotan dalam industri penerbangan Indonesia sebagai maskapai baru yang akan segera beroperasi.

Baca juga:  Sejuta Pesona Karnaval Kemerdekaan Bakal Hebohkan Kota Priangan

Berbeda dengan mayoritas maskapai lokal yang berfokus pada penerbangan domestik, INA hadir dengan konsep premium dan fokus pada rute internasional.

Maskapai ini didukung oleh Calypte Holding Pte. Ltd., sebuah perusahaan berbasis di Singapura yang bergerak di sektor energi, pertanian, dan aviasi.

Selaras dengan Dudy, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud Mokhammad Khusnu juga menyatakan belum menerima pengajuan perizinan dari Indonesia Airlines.

Baca juga:  Cegah Pelanggaran, Ini Dilakukan Propam

Menurut Ditjen Hubud, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang mewajibkan setiap maskapai untuk memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

Baca juga:  Pascakedatangan Yachter, Tarakan Makin Terbuka dengan Direct Flight Hongkong

Selain itu, maskapai juga harus memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Ketentuan maskapai harus memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara sesuai dengan PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *