
DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Jember yang diduga terlibat jaringan narkoba, terdakwa Muhamad Bakri (21) dihukum selama enam tahun penjara oleh hakim PN Denpasar yang diketuai Putu Ayu Sudariasih saat sidang di PN Denpasar.
Informasi didapat, Minggu (16/3), terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total 69,58 gram netto atau 72,87 gram brutto.
Selain dihukum enam tahun, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan hukuman empat bulan penjara.
Terdakwa sebelum disidang dibekuk petugas Polresta Denpasar pada 11 November 2024 di Bengkel Darma Bakti, Jalan Uluwatu II, Gang Sesepan, Banjar Kalanganyar, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Saat ditangkap, terdakwa sedang mengelas tangki mobil di bengkel.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke kamar terdakwa. Di sana ditemukan satu plastik putih berisi dua plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga mengandung sediaan narkotika. Setelah dilakukan penimbangan, total beratnya mencapai 69,58 gram netto atau 72,87 gram brutto.
Terdakwa mengaku barang haram itu milik Abang Jakarta (buron). Ia hanya berkomunikasi dengan bandar itu melalui telepon tanpa mengetahui keberadaannya secara pasti.
Abang mengirim narkotika itu via jasa ekspedisi di Jalan Majapahit, Kuta, Badung. Setelah mengambil paket itu, Bakri membawanya ke rumah rekannya, Mang Ari, di Jimbaran. Saat dibuka, paket tersebut berisi beberapa baju kaos dan tiga bungkus yang dilakban coklat.
Awalnya saat ditambang, ganja itu sebanyak tiga kilogram. Sekilo dikirim ke Alex di daerah Kuta, sekilo di bawa ke Pemogan, diserahkan kepada seorang laki-laki di dekat pom bensin Pemogan.
Dan sekilo lagi dipecah. Sisanya yang 800 gram diserahkan ke seseorang di Jalan By Pass Ngurah Rai. (Miasa/Balipost)