Ilustrasi - Seorang warga berjalan di bibir Sungai Cimanuk, Paminggir Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tanah di badan dan sempadan sungai merupakan milik negara. Hal itu ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

“Sempadan dan badan sungai itu adalah tanah negara,” ujar Nusron Wahid di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (17/3).

Tanah negara ini dimiliki oleh otoritas sungai, dan otoritas sungai bisa dikelola oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai atau BBWS, Perum Jasa Tirta, ataupun Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Barat.

Baca juga:  Sengketa Tanah Kantor Perbekel, Desa Penglatan Ajukan Banding ke PT Bali

“Karena itu Gubernur Jawa Barat terhadap hal ini sudah berkomitmen akan memfasilitasi pembiayaan sertifikasinya atas nama masing-masing,” kata Nusron.

Kementerian ATR nantinya akan menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk sungai yang berada di bawah BBWS atas nama Kementerian PU, kemudian sungai di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta atas nama Perum Jasa Tirta, dan sungai yang berada di bawah PSDA Jawa Barat atas nama Pemerintah Provinsi.

Baca juga:  Akibat Konsleting Listrik, Restoran Ludes Terbakar

“Sehingga kalau nanti suatu hari ada orang lagi yang menduduki tempat tersebut tidak bisa lagi mensertifikatkan dan tidak boleh menduduki tanah tersebut, karena sudah ada pemiliknya dan sudah ada alasan,” kata Nusron.

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang membahas soal pengaturan tanah di daerah aliran sungai menghasilkan keputusan sempadan atau bantaran sungai di Jabar akan diklaim oleh negara.

Baca juga:  Komisi I DPRD Bali Tinjau Tanah Pemprov di Bali Hyatt

Dedi menyebutkan bahwa kementerian juga berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti akan dipegang balai besar sungai wilayah. Sehingga, tidak ada lagi perorangan atau perusahaan yang mengklaim dan mengurus sertifikat.

Sementara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan tanah di sempadan sungai jika belum diterbitkan sertifikatnya akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dengan pengelolanya yaitu Balai Besar Sungai Wilayah (BBWS) setempat. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN