
SINGARAJA, BALIPOST.com – Polres Buleleng akhirnya menangkap spesialis pencurian sepeda motor bernama Unyil (36) asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar Buleleng. Polisi membekuk pelaku di sebuah rumah di Desa Sidatapa setelah 11 tahun buron.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Senin (17/3) mengatakan, tersangka Unyil sejatinya menjadi target operasi sejak 2014. Namun ia terkenal licin.
Sudah puluhan kali polisi mencoba untuk melakukan penangkapan, namun ia berhasil melarikan diri. Ia kabur ke wilayah Bangli, Denpasar hingga Jembrana. Polres Buleleng pun sudah melakukan beberapa cara untuk menangkap pelaku. Namun selalu gagal.
“Itu di rumahnya sudah berapa kali kita lakukan penggerebekan, namun gagal kembali. Pelaku terus kabur. Sangat betul licin,” kata Kapolres Widwan.
Pelarian tersangka Unyil akhirnya terhenti. Polisi berhasil menangkapnya pada Rabu (12/3) pukul 03.00 WITA, saat sedang bersembunyi di pondok milik neneknya, di wilayah Desa Sidetapa.
Kapolres juga menjelaskan tersangka Unyil terakhir melakukan pencurian motor di wilayah Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Buleleng pada Kamis 4 April 2024. Pencurian dilakukan bersama rekannya bernama Erik. Mereka mengambil motor yang tidak dikunci stang, lalu dimasukan ke dalam mobil. Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah asal Desa Sidetapa.
“Hasil curiannya itu dijual ke penadah di desanya,” imbuhnya.
Kepada polisi, tersangka Unyil mengaku telah mencuri 34 unit motor sejak tahun 2014. Motor yang dicuri rata-rata Yamaha NMax, Honda Scoopy, dan Vespa. Puluhan motor hasil curiannya pun dijual. Uangnya juga dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba. Hal ini berdasarkan bukti yang ditemukan.
“Kita sempat melakukan tes terhadap tersangka. Hasilnya pun positif,” tandasnya. (Nyoman Yudha/balipost)