
MANGUPURA, BALIPOST.com – Jaringan pengedar narkoba asal Badung utara, tepatnya Abiansemal dan Petang, diungkap Satresnarkoba Polres Badung pada 8 Maret lalu. Pelakunya, I Gusti Ngurah Dede Pratama Putra (19 tahun) asal Desa Getasan, Kecamatan Petang dan I Gusti Ngurah Bagus Alit Jayantara () asal Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal.
Mereka ditangkap di areal parkir rumah kos, di Jalan Kusuma Bangsa V, Denpasar Utara, dengan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 4,97 gram netto, ekstasi 17 butir, dan kokain sebanyak 0,74 gram netto. Pengungkapan kasus ini dirilis Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara pada Selasa, 18 Maret, di Mapolsek Petang.
Kapolres Arif menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Desa Getasan, Petang, yang dilakukan oleh tersangka Dede. Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Nyoman Sudarma melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku sampai rumah kos, di Jalan Kusuma Bangsa V. Pada Sabtu pukul 16.45 WITA, polisi mengamankan pelaku.
Tim melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku yang disaksikan dua orang warga. Dari penggeledahan tersebut ditemukan dua bungkus tabung micro PCR tube yang dipegang pelaku. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di sepeda motor yang dibawa pelaku dan ditemukan empat paket plastik klip berisi SS.
Selain itu, diamankan dua paket plastik klip bening berisi SS dibungkus tisu dan diplester hijau, satu paket plastik klip bening berisi dua butir ekstasi berbentuk tengkorak biru, satu paket plastik klip bening berisi lima butir ineks berbentuk tengkorak biru, satu paket plastik klip bening berisi lima butir ekstasi berbentuk mahkota pink, satu paket plastik klip bening berisi lima butir ineks berbentuk doraemon kuning, satu paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kokain dibungkus plastik merah, satu buah timbangan digital, satu bendel plastik klip bening, serta dua buah potongan pipet.
Disamping itu, polisi menemukan satu paket plastik klip bening berisi SS dibungkus tisu dan diplester ungu yang ditanam di halaman kos. Saat diinterogasi, tersangka Dede mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari I Gusti Ngurah Bagus Alit Jayantara. Pelaku mengaku sering disuruh menempel paket narkotika oleh Alit di seputaran kos dan mendapat upah Rp100.000 hingga Rp 600.000.
Petugas kemudian mengamankan tersangka Alit di dalam kamar kosnya, di lantai dua yang lokasinya sekitar 5 meter dari TKP. Saat diinterogasi, Alit mengakui memberikan sepeda motor kepada Dede untuk membantunya menyimpan keseluruhan narkotika miliknya.
Sementara, AKP Sudarma mengungkapkan, kedua pelaku tidak kooperatif terkait asal barang terlarang tersebut. Tersangka BAJ Bagus Alit Jayantara tutup mulut mengenai hal tersebut. Untuk diketahui, BAJ pernah terlibat tindak pidana, tapi diselesaikan secara restorative justice. Sementara, tersangka Dede belum pernah dihukum sebelumnya. (Kerta Negara/balipost)